Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Lewat Aplikasi Ini, Transfer Antar Bank Bebas Biaya Admin

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 22 April 2020 | 12:17 WIB
Lewat Aplikasi Ini, Transfer Antar Bank Bebas Biaya Admin
Ilustrasi transfer uang. (Shutterstock)

Suara.com - Semenjak hadirnya virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat pada awal Maret lalu, sudah banyak sekali dampaknya ke sektor perekonomian Indonesia. Para pelaku bisnis pun banyak yang merumahkan pekerjanya guna menekan biaya.

Data Kemenaker mencatat jumlah pekerja formal yang terkena PHK sebanyak 212.394, sedangkan yang dirumahkan dengan status digaji sebagian ataupun tidak digaji sama sekali telah mencapai 1.205.191 pekerja.

Bagi pekerja yang mungkin diberhentikan atau dirumahkan oleh perusahaannya, mau tidak mau jadi kehilangan pemasukan bulanan.

Sedangkan yang masih mendapat gaji bulanan, tanpa sadar juga melakukan konsumsi yang tidak diperlukan bahkan melebihi jatah ‘jajan’ dari hari biasa.

Menyadari hal tersebut OY! Indonesia, aplikasi pintar untuk solusi finansial dari Indonesia, menekankan pentingnya bertransaksi secara cermat selama masa pandemi ini.

CEO OY! Indonesia, Jesayas Ferdinandus mengatakan, OY! mengajak masyarakat untuk bisa lebih bijak dalam bertransaksi termasuk mengatur keuangan dan terkontrol dengan baik.

Salah satu pengeluaran sehari-hari yang dapat ditekan misalnya biaya transfer antar bank atau top up e-wallet, bayangkan jika sehari bertransaksi hingga 5 kali dan per transaksi dikenakan biaya hingga Rp 6.500.

"OY! hadir untuk lebih membantu masyarakat dengan fitur transaksi antar bank dan top up yang bebas biaya admin agar pengeluaran menjadi lebih efisien," ujar Jesayas dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

OY! juga memudahkan pengguna untuk memantau pengeluaran dan pemasukan dari rekeningnya dengan fitur pintar Personal Financial Management (PFM).

Bahkan para pengguna aplikasi OY! dapat melihat kemana uang mereka dikeluarkan sesuai dengan kategori peruntukannya, seperti kebutuhan makanan, belanja e-commerce, dan sebagainya.

Di masa pandemi seperti ini, tentu tetap ada kebutuhan transfer uang dengan jumlah yang besar di masyarakat, seperti membayar cicilan mobil, DP rumah, bayar sewa rumah, dan lainnya.

Karena di masa wabah yang mengharuskan physical distancing sebaiknya masyarakat menghindari fasilitas umum seperti Bank atau setor tunai di ATM dan menggunakan fasilitas #BankingFromHome.

Karena itu, OY! Indonesia telah menaikkan limit transfer menjadi Rp 400 juta sehari untuk setiap pengguna yang membutuhkan transaksi yang lebih banyak dalam jumlah yang lebih besar, sehingga masyarakat dapat melakukan #BankingFromHome tanpa harus ke fasilitas umum seperti ATM atau Bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Penyebaran Corona, Masyarakat Diminta Transaksi Non Tunai

Cegah Penyebaran Corona, Masyarakat Diminta Transaksi Non Tunai

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2020 | 14:13 WIB

Gerakan Non Tunai Ancam Eksistensi Uang Kertas, Peruri Tanggapi Santai

Gerakan Non Tunai Ancam Eksistensi Uang Kertas, Peruri Tanggapi Santai

Bisnis | Rabu, 08 Januari 2020 | 12:05 WIB

Lupa Bawa Amplop, Pasangan Pengantin Ini Siapkan Pembayaran Non Tunai

Lupa Bawa Amplop, Pasangan Pengantin Ini Siapkan Pembayaran Non Tunai

Bisnis | Selasa, 10 Desember 2019 | 11:41 WIB

Terkini

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB