Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Airlangga: Prinsip Gotong-royong

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 18 Mei 2020 | 13:15 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Airlangga: Prinsip Gotong-royong
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, salah satu aturan yang dirubah adalah soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tapi sayangnya kenaikan iuran ini dinilai kurang tepat saat masyarakat Indonesia sedang mengalami kesulitan karena pandemi virus corona atau Covid-19.

Menanggapi hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang.

Airlangga mengklaim penetapan ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN.

“Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat,” kata Airlangga Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan bertahap oleh Pemerintah. Untuk tahun 2020, Pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah, melalui pengaturan tarif yang disetorkan kepada BPJS Kesehatan.

Peserta Kelas 3 sebanyak 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja, membayar iuran sebesar Rp 25.500,-/orang/bulan- artinya iuran tidak naik sesuai putusan Mahkamah Agung.

Bahkan kata Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, iuran yang ditetapkan pemerintah jauh dari iuran untuk orang miskin (Rp 42.000,-/orang/bulan). Maka Negara memberi subsidi Rp 16.500,-/orang/bulan (yaitu Rp 42.000,- dikurangi Rp 25.500,-), dengan pemberian subsidi sampai Desember 2020.

“Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp 42.000,- dengan Rp 25.500,- atau sebesar Rp 16.500,- dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020,” lanjut Menko Airlangga.

Ketentuan mengenai penyesuaian besaran Iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2O2O, dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ini.

“Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Saat ini tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan setara Kelas 3 dan iuran sebesar Rp 42.000,-/orang/bulan.

Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, mulai 1 Juli 2020 iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000,-/orang/bulan. Lalu iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 adalah Rp 100.000,-/orang/bulan.

Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta Kelas 1 maupun Kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Segera Batalkan, Ini Jahat Sekali!

Iuran BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Segera Batalkan, Ini Jahat Sekali!

News | Minggu, 17 Mei 2020 | 06:57 WIB

Unggah Baca Puisi Bersama Pejabat Negara, Mahfud MD Malah Dicecar Soal BPJS

Unggah Baca Puisi Bersama Pejabat Negara, Mahfud MD Malah Dicecar Soal BPJS

Jogja | Sabtu, 16 Mei 2020 | 17:01 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Wapres Sebut Dosa 3 Turunan Bagi yang Tak Bayar BPJS?

CEK FAKTA: Benarkah Wapres Sebut Dosa 3 Turunan Bagi yang Tak Bayar BPJS?

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 14:00 WIB

Terkini

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:45 WIB

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:32 WIB

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:28 WIB

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun

Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!

Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:58 WIB

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:33 WIB

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 09:35 WIB

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB