Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Sesali Opini Negatif di Tengah Proses PKPU

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 31 Mei 2020 | 13:12 WIB
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Sesali Opini Negatif di Tengah Proses PKPU
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Tim Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menyayangkan adanya opini negatif yang sengaja dibangun oleh oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan kliennya secara pribadi atas permasalahan gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya.

"Memang ada oknum-oknum yang kami temukan telah memberikan opini negatif bahkan cenderung menjurus adanya dugaan fitnah yang merusak dan mencemarkan nama baik klien kami," kata Hendra di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Padahal, lanjut Hendra, kliennya yakni KSP Indosurya tenggah menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut melalui proses perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti apa yang diinginkan oleh pihak kreditor dalam hal ini anggota dan calon anggota koperasi.

"Padahal kami tengah menjalankan opsi terbaik bersama-sama dengan pihak kreditor untuk menyelesaikan masalah ini dalam proses PKPU yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tujuannya untuk menyelamatkan dana anggota dan calon anggota dalam menyelesaikan masalah ini," ungkap Hendra.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian terhadap para oknum yang menyebarkan informasi bersifat fitnah dan pencemaran nama baik yang bersifat pribadi kepada kliennya serta yang berusaha mengganggu proses persidangan PKPU ini.

"Kami sudah memiliki bukti-buktinya, baik secara digital maupun kesaksian, kami akan diskusikan dengan Klien kami untuk membawa permasalahan ini kepada persoalan hukum lain. Akan kami laporkan secara pidana," tandasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.

Baca Juga: Koperasi Milik Bentjok Juga Alami Kasus Gagal Bayar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI