Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Sesali Opini Negatif di Tengah Proses PKPU

Iwan Supriyatna | Suara.com

Minggu, 31 Mei 2020 | 13:12 WIB
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Sesali Opini Negatif di Tengah Proses PKPU
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Tim Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menyayangkan adanya opini negatif yang sengaja dibangun oleh oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan kliennya secara pribadi atas permasalahan gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya.

"Memang ada oknum-oknum yang kami temukan telah memberikan opini negatif bahkan cenderung menjurus adanya dugaan fitnah yang merusak dan mencemarkan nama baik klien kami," kata Hendra di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Padahal, lanjut Hendra, kliennya yakni KSP Indosurya tenggah menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut melalui proses perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti apa yang diinginkan oleh pihak kreditor dalam hal ini anggota dan calon anggota koperasi.

"Padahal kami tengah menjalankan opsi terbaik bersama-sama dengan pihak kreditor untuk menyelesaikan masalah ini dalam proses PKPU yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tujuannya untuk menyelamatkan dana anggota dan calon anggota dalam menyelesaikan masalah ini," ungkap Hendra.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian terhadap para oknum yang menyebarkan informasi bersifat fitnah dan pencemaran nama baik yang bersifat pribadi kepada kliennya serta yang berusaha mengganggu proses persidangan PKPU ini.

"Kami sudah memiliki bukti-buktinya, baik secara digital maupun kesaksian, kami akan diskusikan dengan Klien kami untuk membawa permasalahan ini kepada persoalan hukum lain. Akan kami laporkan secara pidana," tandasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSP Indosurya Susun Skema Penyelesaian Kewajiban untuk Anggotanya

KSP Indosurya Susun Skema Penyelesaian Kewajiban untuk Anggotanya

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2020 | 08:41 WIB

Nasabah Disebut Akan Rugi Jika KSP Indosurya Cipta Pailit

Nasabah Disebut Akan Rugi Jika KSP Indosurya Cipta Pailit

Bisnis | Senin, 11 Mei 2020 | 08:24 WIB

Bahas Semrawutnya Kasus Jiwasraya, DPR: Kok Bisa Harga Saham Jadi Rp 50?

Bahas Semrawutnya Kasus Jiwasraya, DPR: Kok Bisa Harga Saham Jadi Rp 50?

Bisnis | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:30 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB