Bahas Semrawutnya Kasus Jiwasraya, DPR: Kok Bisa Harga Saham Jadi Rp 50?

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 21 Januari 2020 | 16:30 WIB
Bahas Semrawutnya Kasus Jiwasraya, DPR: Kok Bisa Harga Saham Jadi Rp 50?
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)

Suara.com - Kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan polemik di publik. Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menginginkan permasalahan Jiwasraya dituntaskan dengan cepat dengan langkah yang benar.

"Bagaimana kita evaluasi UU ini (industri jasa keuangan) agar tidak terjadi lagi ke depan. Apa tidak berpotensi ini seperti gunung es, kan bisa saja. Tapi kami tidak mau jauh ke sana. Bagaimana ini ke depan tidak terulang lagi. Jangan ada aturan yang abu-abu," kata Eriko di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Maka dari itu kata Politisi PDIP ini penting untuk melakukan sejumlah perubahan dalam UU industri jasa keuangan, dimana kata Eriko masih ada aturan yang belum jelas.

"Ini sekarang kita sedang membahas UU prioritas, RUU BI, RUU OJK. Cuma sekarang kita kan lagi menyelesaikan Omnibus Law terlebih dahulu. Itu kan permintaan pemerintah tapi habis itu kami akan minta perubahan UU BI, OJK dan lain-lain," katanya.

Menurutnya aturan pengawasan, terutama terkait investasi yang dilakukan menjadi sangat penting, mengingat Jiwasraya melakukan investasi saham yang tidak semestinya, investasi yang justru merugikan buat Jiwasraya.

"Setelah itu pengawasannya kan harus ada. UU OJK, UU BI, Bepepam juga, bursa juga. Sekarang begini kenapa kok bisa dari harga (saham) sedemikian tinggi harga Rp 700 tinggal Rp 50? Bagaimana caranya seperti itu kalau perusahaannya benar," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ada tiga dugaan kejahatan yang dilakukan para tersangka korupsi di dalam tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tiga dugaan kejahatan yang dilakukan itu yakni fee broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian reksadana.

Hari mengungkapkan hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.

baca juga

"Ada dugaan penyalahgunaan tiga perbuatan yang antara lain tentang fee broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian dana Reksadana," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Dengan adanya dugaan tiga kejahatan tersebut, maka konstruksi hukum yang bisa disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Artinya membangun konstruksi hukum secara utuh sebagimana perbuatan yang diduga melanggar hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian dana Reksadana," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejagung sejauh ini sudah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi Jiwasraya periode 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Usul OJK Dibubarkan, Fungsi Pengawasannya Dikembalikan ke BI

DPR Usul OJK Dibubarkan, Fungsi Pengawasannya Dikembalikan ke BI

Bisnis | Selasa, 21 Januari 2020 | 14:51 WIB

KPK Siap Jerat Pihak yang Membantu Harun Masiku Caleg PDIP Buron

KPK Siap Jerat Pihak yang Membantu Harun Masiku Caleg PDIP Buron

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 14:00 WIB

Mengadu ke Dewas soal Kasus Harun, Ketua KPK: Tanya ke PDIP Jangan Saya

Mengadu ke Dewas soal Kasus Harun, Ketua KPK: Tanya ke PDIP Jangan Saya

News | Senin, 20 Januari 2020 | 22:57 WIB

Terkini

Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Jadi Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian

Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Jadi Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Review Venom: The Last Dance, Penutup Trilogi Antihero yang Sangat Kocak!

Review Venom: The Last Dance, Penutup Trilogi Antihero yang Sangat Kocak!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Bahas Self Love! Yuqi i-dle Rangkul Nilai Diri di Lagu Terbaru, I Like You

Bahas Self Love! Yuqi i-dle Rangkul Nilai Diri di Lagu Terbaru, I Like You

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Tak Bisa Asal Berlayar, Kemenhub Pelototi Keselamatan Kapal

Tak Bisa Asal Berlayar, Kemenhub Pelototi Keselamatan Kapal

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Bukan Sekadar Tempat Rekreasi, Taman Kota Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental

Bukan Sekadar Tempat Rekreasi, Taman Kota Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Rupiah Berotot Hingga Akhir Perdagangan ke Level Rp17.882

Rupiah Berotot Hingga Akhir Perdagangan ke Level Rp17.882

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB

×