Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Dana Talangan Pemerintah ke BUMN Hanya Sebagai Jaminan Pinjaman

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Selasa, 02 Juni 2020 | 13:07 WIB
Dana Talangan Pemerintah ke BUMN Hanya Sebagai Jaminan Pinjaman
Arya Sinulingga. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan dana talangan yang diberikan pemerintah ke BUMN-BUMN. Salah satunya, dana talangan pemerintah ke Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun.

Staf khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga menerangkan, dana talangan itu bukan dana langsung dari pemerintah ke BUMN. Dana itu, melainkan Jaminan yang diberikan pemerintah kepada BUMN.

"Pemerintah hanya menjadi penjamin, dari mana didapatnya, tanya lah. Bisa dari mana-mana saja. Yang namanya, bisa dari bank bisa dari perbankan, bisa dari permodalan dan sebagainya," ujar Arya dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Jaminan tersebut bisa digunakan jika BUMN tak mampu untuk membayar pinjaman. Dana talangan itu juga bukan berasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, Garuda juga tak bisa mendapatkan dana langsung dari pemerintah lewat APBN.

Pasalnya, badan usaha yang bisa mendapatkan dana langsung dari APBN, jika dimiliki pemerintah 100 persen.

Sementara, pemerintah hanya memiliki saham Garuda sebanyak 60 persen saja.

"Tidak boleh dalam pemerintah masuk ke Garuda. Jadi kalau dikatakan untuk dipakai bayar utang itu tidak benar, karena memang tidak bisa masuk," jelas Arya.

Dalam hal ini, Arya menambahkan, terdapat tiga skema bantuan pemerintah ke BUMN-BUMN, pertama lewat pencairan utang pemerintah sebesar Rp 108,48 triliun, kedua lewat skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun, dan ketiga lewat dana talangan dengan total Rp 19,65 triliun.

baca juga

"Jadi saya luruskan ada dua, pertama pemerintah tidak bisa masuk dana ke garuda karena tidak 100 persen memiliki garuda, yang kedua bukan dana dari APBN yang masuk ke garuda, tapi menjamin garuda saat mengambil pinjaman dan sebagainya," pungkas Arya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilot Garuda Indonesia Di-PHK Imbas Corona, Dirut: Ini Keputusan Berat

Pilot Garuda Indonesia Di-PHK Imbas Corona, Dirut: Ini Keputusan Berat

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2020 | 07:14 WIB

Rute Abu Dhabi - Jakarta Batal Terbang, Bos Garuda Indonesia: Maaf

Rute Abu Dhabi - Jakarta Batal Terbang, Bos Garuda Indonesia: Maaf

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2020 | 17:24 WIB

Pernyataan Eric Thohir soal Biaya Perawatan Covid-19 Perlu Dievaluasi

Pernyataan Eric Thohir soal Biaya Perawatan Covid-19 Perlu Dievaluasi

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2020 | 13:42 WIB

Terkini

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:30 WIB

×