Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya

Iwan Supriyatna

Kamis, 04 Juni 2020 | 07:29 WIB
Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya
Benny Tjokrosaputro. (Antara)

Suara.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,80 triliun.

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ditulis Kamis (4/6/2020).

Benny Tjokro adalah pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS pada 2012-2018.

Benny Tjokro juga pemilik dan pengendali perusahan lain, seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya, dan beberapa perusahaan lainnya.

Sejak 2008 sampai dengan 2018, PT AJS telah mengumpulkan dana dari hasil produk PT AJS berupa produk "non saving plan", produk "saving plan", maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70.

Pengumpulan dana tersebut, kemudian PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS secara langsung dalam bentuk KPD, RDPT maupun reksa dana konvensional yang telah diatur dan di bawah kendali Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS itu terjadi karena ada kesepakatan dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014.

Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008- 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, telah menimbulkan kerugian negara Cq PT AJS sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 9 Maret 2020.

Uang Rp 16,807 triliun tersebut diterima Benny dan Heru melalui rekening atas nama Benny, Heru dan beberapa nama "nominee" dan ditempatkan menjadi sejumlah bentuk.

baca juga

Pertama, pada 26 November 2015-22 Desember 2015, Benny telah menerima pembayaran atas Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 880 miliar dan digunakan untuk tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan untuk membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kedua pada 6 Oktober 2015 - 14 Maret 2017, Benny Tjokrosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, menggunakan rekening Benny di Bank Windu untuk berbagai keperluan.

Ketiga, Benny Tjokrosaputro juga pada 6 Juni 2015-5 Oktober 2015 telah menempatkan, mentransfer sebagian uang hasil jual beli saham miliknya pada Bank BCA untuk berbagai keperluan.

Keempat, Benny pada sekitar April 2016 mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.

Kelima, Benny membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan menggunakan PT Duta Regency Karunia untuk membangun apartemen dengan nama South Hill, dengan Benny menyediakan lahan, dan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk membiayai pembangunannya. Benny juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan diatasnamakan sejumlah pihak, padahal tidak pernah dilakukan pembayaran.

Keenam, Benny memberi 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 (satu) unit di St Regis Residence dengan harga 5.693.300 dolar Singapura dan 3 unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT. AJS.

Ketujuh, Benny selaku pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada 2016 membangun perumahan Forest Hill, dan biaya pembangunan perumahan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Kedelapan, Benny pada 2017 telah menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 2,203 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya.

Pada sekitar 2018, Benny kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3,048 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya.

Kesembilan, Benny menempatkan, mentransfer dan membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu, serta memerintahkan Jani Irenewati untuk mentrasfer ke beberapa rekening di bank luar negeri.

Kesepuluh, Benny menempatkan hasil penjualan sahamnya secara langsung maupun melalui Reksa Dana kepada PT AJS dengan mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada bank-bank lain.

Kesebelas, Benny pada 2015-2018 telah menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di Money Changer PT Cahaya Adi Sukses Hutama sebesar Rp 38,619 miliar dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158,629 miliar.

Keduabelas, Benny melakukan pembelian berbagai saham senilai Rp 5,757 miliar.

Atas perbuatannya, Benny Tjokrosaputro didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Benny menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino

Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 05:47 WIB

Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi PN Jakpus

Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi PN Jakpus

Foto | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:44 WIB

Ekonom Sebut Kasus Jiwasraya Bentuk Kejahatan Pasar Modal

Ekonom Sebut Kasus Jiwasraya Bentuk Kejahatan Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 12:36 WIB

Terkini

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:43 WIB

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:21 WIB

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:16 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

×