Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Menhub Bolehkan Transportasi Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 09 Juni 2020 | 13:52 WIB
Menhub Bolehkan Transportasi Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan moda transportasi mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas angkut.

Hal tersebut diumumkan setelah Menhub menghapus aturan pembatasan penumpang 50 persen sesuai peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang itu berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara. Dalam revisi aturan tersebut, Menhub menghapus besaran angka maksimal pembatasan penumpang.

Menhub mengganti ketentuan itu dengan memperbolehkan sarana transportasi mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.

"Misalnya pada Pm 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airlines, gugus tugas dan Kemenkes. Untuk jet pesawat bisa 70 persen kita sudah perhitungkan," ujar Menhub dalam Video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Akan tetapi, lanjut Menhub, pembatasan pengangkutan sebanyak 70 persen ini dilakukan secara bertahap.

Misalnya, pada transportasi Kereta Api yang pengangkutan penumpangnya bertahap mulai dari 50 persen hingga 70 persen. Jika, dinyatakan kondisi aman maka pengangkutannya ditambah pada tahap kedua dengan pembatasan 80 persen dari kapasitas.

Begitu juga, pembatasan penumpang pada sektor angkutan darat yang dilakukan secara bertahap mulai dari 70 persen hingga 85 persen dari kapasitas jika situasi mulai kondusif.

Namun demikian, Menhub meminta masyarakat yang bepergian untuk tetap memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalan. Salah satunya, surat keterangan hasil Covid-19, mulai dari PCR atau Rapid test.

baca juga

"Ada beberapa kriteria dan syarat penumpangnya. Menyesuaikan SE gugus 7, adalah berlaku bagi semua orang dan wajib penerapan protokol sehat. Berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi, perjalanan dalam negeri KTP, PCR 7 hari," pungkas Menhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang Maksimal 50 Persen

Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang Maksimal 50 Persen

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:14 WIB

Menyoroti Pendekatan Kepemimpinan Menteri Perhubungan Budi Karya

Menyoroti Pendekatan Kepemimpinan Menteri Perhubungan Budi Karya

Your Say | Jum'at, 29 Mei 2020 | 15:52 WIB

Transportasi Dilonggarkan, Pemda DIY Tegaskan Tetap Larang Mudik

Transportasi Dilonggarkan, Pemda DIY Tegaskan Tetap Larang Mudik

Jogja | Senin, 18 Mei 2020 | 10:00 WIB

Terkini

Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan

Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Rekor Pertemuan Singapura vs Timnas Indonesia: Garuda Unggul, tapi Punya Catatan Buruk di Piala AFF

Rekor Pertemuan Singapura vs Timnas Indonesia: Garuda Unggul, tapi Punya Catatan Buruk di Piala AFF

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Permintaan Global Loyo, Harga Acuan CPO Ambles di Agustus 2026

Permintaan Global Loyo, Harga Acuan CPO Ambles di Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Geger 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Pelaku

Geger 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Pelaku

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Heboh Surat Presiden ke DPR soal Pergantian Kapolri Listyo, Begini Kata Habiburokhman

Heboh Surat Presiden ke DPR soal Pergantian Kapolri Listyo, Begini Kata Habiburokhman

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Calon Senator AS Muslim Pertama, Bagaimana Abdul El-Sayed Bisa Menang?

Calon Senator AS Muslim Pertama, Bagaimana Abdul El-Sayed Bisa Menang?

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Antusiasme Pengunjung GIIAS 2026 Jajal Fitur Teknologi Suzuki XL7 Terbaru

Antusiasme Pengunjung GIIAS 2026 Jajal Fitur Teknologi Suzuki XL7 Terbaru

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:15 WIB

CoComelon: The Movie Rilis Trailer Perdana, JJ Cs Siap Berpetualang

CoComelon: The Movie Rilis Trailer Perdana, JJ Cs Siap Berpetualang

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Sempat Dibantah Keluarga, Polisi Tegaskan Wanita di Medan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi

Sempat Dibantah Keluarga, Polisi Tegaskan Wanita di Medan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi

Sumut | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:14 WIB

×