Untuk langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara berkelanjutan, dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.
Guna menjamin pupuk bersubsidi tepat sasaran, Pupuk Kaltim kata Bakir, akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
“Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bakir Pasaman.