Pengembalian Dana Jiwasraya Bisa Jadi Bumerang Buat Pasar Modal

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:09 WIB
Pengembalian Dana Jiwasraya Bisa Jadi Bumerang Buat Pasar Modal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para manajer investasi (MI) tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengembalikan dana kelolaan Jiwasaraya dinilai akan menjadi bumerang bagi industri pasar modal.

Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, setiap investasi selalu mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian.

Karena itu, investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan.

Pada instrumen reksadana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga.

"Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksadana otomatis akan ikut menurun. Begitu pula sebaliknya," kata Hans dalam keterangan persnya di Jakarta,  Kamis (13/8/2020).

Dia mengemukakan, investasi di reksadana, tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksadana dikelola oleh manajer investasi (MI) yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman dan pengelolaan investasinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam prospektus reksadana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi.

Salah satu risikonya adalah penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang akan mengakibatkan pokok investasi tergerus.

Investor harus sudah memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.

baca juga

Karena itu, Hans mengatakan, jika kerugian investasi reksadana murni disebabkan oleh penurunan harga aset dasar yang menjadi portofolio reksadana, pokok investasi tidak bisa diminta kembali 100 persen alias meminta ganti rugi.

Risiko ini sudah menjadi hal yang alamiah di pasar modal. Karena itu, permintaan Kejaksaan Agung agar MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya akan menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal.

Jika itu terjadi, menurut Hans, akan ada masalah besar di kemudian hari.

Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksadana menurun bisa meminta pengembalian dana kepada manajer investasi karena melihat kasus Jiwasraya.

"Ini tidak betul," kata Hans.

Menurut Hans, permintaan Kejaksaan Agung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi Jiwasraya di RDPT Diklaim Catatkan Keuntungan

Investasi Jiwasraya di RDPT Diklaim Catatkan Keuntungan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:07 WIB

Benny Tjokro Minta Data Investasi Saham Jiwasraya Dibuka ke Publik

Benny Tjokro Minta Data Investasi Saham Jiwasraya Dibuka ke Publik

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:25 WIB

KPK Periksa Pengacara Heru Hidayat Terdakwa Kasus Jiwasraya

KPK Periksa Pengacara Heru Hidayat Terdakwa Kasus Jiwasraya

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:10 WIB

Terkini

Gus Ipul Dorong Bupati Bandung Barat dan Pekalongan Perkuat Gerakan Agen Perlinsos

Gus Ipul Dorong Bupati Bandung Barat dan Pekalongan Perkuat Gerakan Agen Perlinsos

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:52 WIB

MSI Rilis Laptop NVIDIA RTX Spark, Harganya Tembus Rp120 Juta!

MSI Rilis Laptop NVIDIA RTX Spark, Harganya Tembus Rp120 Juta!

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Tergiur Upah Rp 800 Juta, Bule Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair 3,6 Kg ke Bali

Tergiur Upah Rp 800 Juta, Bule Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair 3,6 Kg ke Bali

Bali | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:48 WIB

OTT KPK di BNPB, DPR Prihatin dan Terpukul: Kebakaran Hutan Belum Beres, Malah Ada Korupsi

OTT KPK di BNPB, DPR Prihatin dan Terpukul: Kebakaran Hutan Belum Beres, Malah Ada Korupsi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 12 Paket Sabu dan Airsoft Gun

Operasi Sarang Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 12 Paket Sabu dan Airsoft Gun

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Detik-detik Calvin Verdonk Cetak Sejarah dalam 12 Menit di Liga Champions

Detik-detik Calvin Verdonk Cetak Sejarah dalam 12 Menit di Liga Champions

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor Unri Periode 2026-2030

Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor Unri Periode 2026-2030

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:38 WIB

Relationship Burnout: Hubungan yang Harusnya Nyaman Justru Menguras Energi

Relationship Burnout: Hubungan yang Harusnya Nyaman Justru Menguras Energi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Keamanan Timur Tengah Jadi Sorotan, PSSI Pertimbangkan Ganti Lawan Timnas Indonesia

Keamanan Timur Tengah Jadi Sorotan, PSSI Pertimbangkan Ganti Lawan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:35 WIB

ISPA di Wilayah Karhutla Tembus 277 Ribu Kasus

ISPA di Wilayah Karhutla Tembus 277 Ribu Kasus

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:34 WIB

×