Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwajibkan bagi seluruh angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor). (Antara)
Batik Air Langgar Protokol Kesehatan, Menhub Tunggu Sekali Lagi Baru Tegur
Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 01 September 2020 | 10:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Menhub Beberkan Progres Proyek Pengembangan Pelabuhan Patimban
27 April 2025 | 19:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:41 WIB
Bisnis | 14:33 WIB
Bisnis | 08:53 WIB
Bisnis | 08:34 WIB
Bisnis | 07:14 WIB
Bisnis | 07:00 WIB