Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.107

Perlukah Indonesia Lanjutkan Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 02 September 2020 | 10:18 WIB
Perlukah Indonesia Lanjutkan Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai
Cukai Rokok. (suara.com/Bernard Chaniago)

Suara.com - Kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan kembali dijalankan mengingat aturan ini telah tercantum pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Beleid ini juga telah menjadi bagian dari rencana strategis ke depan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77 Tahun 2020.

Namun seberapa perlu kebijakan penyederhanaan ini kembali dijalankan, Partner Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa sistem yang ada saat ini memang rumit dan perlu diperhatikan pengawasannya.

Meski Indonesia telah memangkas total layer tarif cukai hasil tembakau yang mencapai 19 layer pada tahun 2010 menjadi tinggal 10 lapisan tarif CHT, namun demikian lapisan tarif cukai tembakau masih perlu disimplifikasi lebih lanjut.

Untuk itu Bawono memberikan dukungan kepada pemerintah agar tetap melanjutkan aturan yang sebelumnya juga tertuang dalam PMK 146 Tahun 2017.

"Simplifikasi tarif cukai hasil tembakau akan memberikan level playing field antar karakteristik industri hasil tembakau. Jadi antara karakteristik, pangsa pasar dan kemampuan ekonomis head-to-head supaya tidak terlalu banyak pihak yang memanfaatkan lapisan-lapisan tersebut," kata Bawono dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu memberikan pendapat yang berbeda. GAPPRI sepakat agar struktur tarif CHT sebanyak 10 lapisan tarif dipertahankan.

Hal ini disebabkan struktur tarif tersebut dinilai mampu mempertahankan serapan tenaga kerja, volume produksi, serapan bahan baku lokal, termasuk menekan peredaran rokok ilegal.

Sejatinya kebijakan cukai hasil tembakau tidak bisa dilepaskan dari tiga pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara dan juga mencakup industri dan sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Wawan Juswanto, analis kebijakan ahli madya BKF Kemenkeu.

Wawan juga menambahkan dalam membuat kebijakan dan tarif cukai yang diejawantahkan di PMK 77/2020, sektor SKT selaku sektor padat karya akan tetap diperhatikan.

“Kita setuju bersama ingin mendorong yang padat karya. Jadi kita memberikan prioritas yang padat karya dalam struktur tarif cukai,” ucapnya.

Sementara itu terkait kebijakan cukai, Pemerintah memastikan tahun depan target penerimaan cukai rokok akan naik sebesar Rp 172,8 triliun, naik 4,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp 164,9 triliun.

Detail kenaikan tarifnya akan diumumkan pada akhir bulan September 2020 nanti. Namun poin tersebut masih menjadi perhatian karena kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun 2020 ini ternyata tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.

Jumlah tersebut naik 3,6 persen year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp 172,2 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Penularan Covid-19, Wawali Jogja: Hati-Hati Saat Buang Puntung Rokok

Cegah Penularan Covid-19, Wawali Jogja: Hati-Hati Saat Buang Puntung Rokok

Jogja | Selasa, 01 September 2020 | 20:54 WIB

Rokok Ilegal Masih Beredar di Jogja, Pedagang dan Produsen Bakal Diproses

Rokok Ilegal Masih Beredar di Jogja, Pedagang dan Produsen Bakal Diproses

Jogja | Selasa, 01 September 2020 | 17:09 WIB

Obesitas Hampir Geser Rokok Sebagai Biang Keladi Penyebab Kanker

Obesitas Hampir Geser Rokok Sebagai Biang Keladi Penyebab Kanker

Health | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:42 WIB

Terkini

Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah

Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:59 WIB

Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil

Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:54 WIB

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:46 WIB

Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?

Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:31 WIB

IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi

IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:20 WIB

Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel

Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:52 WIB

Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia

Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:40 WIB

Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz

Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:06 WIB

Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal

Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:01 WIB

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:54 WIB