Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Korupsi Materai, Mantan Petinggi Kantor Pos di Medan Jadi Tersangka

Iwan Supriyatna

Sabtu, 05 September 2020 | 06:15 WIB
Korupsi Materai, Mantan Petinggi Kantor Pos di Medan Jadi Tersangka
Materai [Suara.com]

Suara.com - Mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan, MMN (50) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi meterai dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. MMN diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab jabatannya.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan benda meterai 6000 di Kantor Pos Medan-20000. Tersangkanya yakni MMN (50), mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Sabtu (5/9/2020).

Kasus tersebut berawal sejak Mei 2018 saat pihak Satuan Pengawasan Regional 1 melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Pada hasil pemeriksaan ditemui penyalahgunaan gunaan meterai 6000 sebanyak 349 ribu keping yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar.

“Pelaku yang menyalahgunakan meterai tersebut, yaitu SHS selaku staf bagian keuangan, dan SHS telah mengakui meterai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebut Riko.

SHS diketahui sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui telah menggunakan meterai untuk kepentingan pribadi.

“SHS sudah divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019,” tambah Riko.

Putusan tersebut juga terkait dengan peran Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

“Dari putusan tersebut, Saudari SHS selain diputus 5 tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap saudara MMN. Dan penyidikan ini sudah selesai, sudah P21. Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh saudara MMN dan emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh Saudara SHS tadi,” kata Riko.

Atas kasus tersebut, MMN dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal ayat 1 KUHP.

baca juga

Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Mantan Manajer Keuangan Kantor Pos Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Meterai"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wali Kota Oded Dicecar Penyidik KPK Soal Anggaran RTH Bandung

Wali Kota Oded Dicecar Penyidik KPK Soal Anggaran RTH Bandung

News | Jum'at, 04 September 2020 | 18:03 WIB

Berkas P21, Eks Ketua DPRD Muara Enim dan Mantan Kadis PUPR Segera Diadili

Berkas P21, Eks Ketua DPRD Muara Enim dan Mantan Kadis PUPR Segera Diadili

News | Jum'at, 04 September 2020 | 16:26 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Ikuti Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ketua KPK Firli Bahuri Ikuti Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Foto | Jum'at, 04 September 2020 | 15:15 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB