Berkas P21, Eks Ketua DPRD Muara Enim dan Mantan Kadis PUPR Segera Diadili

Jum'at, 04 September 2020 | 16:26 WIB
Berkas P21, Eks Ketua DPRD Muara Enim dan Mantan Kadis PUPR Segera Diadili
(Dari kiri) Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27-4-2020). [Dok. KPK]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan milik mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS); dan eks Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan Muara Enim tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah menyusun surat dakwaan terhadap keduanya. Mereka rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palembang Sumatra Selatan.

"Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Sembari menunggu jadwal persidangan, penahanan Ramlan dan Aries akan dititipkan sementara di Rutan Kelas I Palembang.

"Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim," tutup Ali.

Penepatan status tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang terlebih dahulu telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

KPK sebelumnya menyebut Aries telah menerima suap dari Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta sekitar Rp 3,031 miliar.

Uang itu merupakan commitment fee atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Ramlan menerima suap dari Robi mencapai Rp 1, 115 miliar. Robi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Ahmad Yani.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan, 3 Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi suap dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI