Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Mentan : Petani harus Antisipasi Kondisi yang Bisa Ancam Lahan Pertanian

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 11 September 2020 | 12:44 WIB
Mentan : Petani harus Antisipasi Kondisi yang Bisa Ancam Lahan Pertanian
Ilustrasi sawah. (Dok : Kementan)

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus mengantisipasi kondisi yang bisa mengancam lahan pertaniannya. Ancaman kekeringan di Indonesia sudah disampaikan Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), sehingga para petani harus memiliki langkah antisipatif, seperti mengikuti asuransi.

“Petani tidak boleh menutup diri terhadap informasi yang bisa mengancam. Informasi mengenai ancaman kekeringan di Indonesia sudah disampaikan FAO dan BMKG, berarti harus ada langkah antisipatif, seperti mengikuti asuransi,” tuturnya, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Hal ini telah dilaksanakan para petani di Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka mulai merasakan manfaat dari program asuransi, setelah lahan pertanian di Tasikmalaya mengalami kekeringan dan terancam gagal panen.

Di Tasikmalaya, premi asuransi yang harus dibayarkan petani sangat rendah, karena ada subsidi dari pemerintah. Petani hanya harus membayar premi Rp 36 ribu per hektare, dari yang seharusnya Rp 180 ribu per hektare.

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tidak akan memberatkan petani.

“Asuransi tidak memberatkan, justru dengan asuransi, lahan pertanian akan dilindungi. Lahan yang gagal panen akan mendapatkan klaim asuransi dan bisa menjadi modal buat petani untuk segera menanam lagi,” katanya.

Ia mengatakan, asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa meng-cover lahan pertanian dari berbagai ancaman.

“Asuransi menjaga lahan petani dari ancaman kerugian akibat serangan hama seperti hama wereng, ulat, tikus, dan lainnya, atau akibat cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir atau kekeringan, termasuk bencana alam,” katanya.

Untuk mengikuti AUTP, petani bisa bergabung dengan kelompok tani. Selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan NIK, luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan. Setelah itu, data akan direkapitulasi koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.

“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi. Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP,” terangnya.

Bentuan premi sebesar 80 persen akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah itu, petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Rika Rukanah menjelaskan, dari total luas lahan pertanian 3.461 hektare,  sebanyak 12 kecamatan sudah mulai terdampak kekeringan dengan rata-rata usia tanam 21-91 hari.

Adapun bentuk kepedulian atau program terhadap petani puso atau gagal panen, ungkap Rika, pemerintah daerah atau dinas sudah menyampaikan kepada petani, ada program asuransi usaha tani padi (AUTP), untuk menanggulangi risiko gagal panen akibat kekeringan atau terkena banjir serta serangan hama.

"Rata-rata petani tidak mau masuk program tersebut, sehingga baru terasa seperti sekarang ketika kemarau. Simpel sebenarnya, petani cuma bayar premi per hektare Rp 36 ribu, seharusnya Rp 180 ribu, karena ada subsidi dari pemerintah menjadi murah," jelas Rika.

Rika menjelaskan setelah petani masuk program asuransi tersebut, ketika lahan pertaniannya terkena dampak kekeringan, dapat asuransi Rp 6 juta per hektarenya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir di Kabupaten Landak, Mentan Minta Petani Data Lahan yang Kebanjiran

Banjir di Kabupaten Landak, Mentan Minta Petani Data Lahan yang Kebanjiran

Bisnis | Kamis, 10 September 2020 | 14:55 WIB

1 September 2020, Petani di 4 Kawasan Ini akan Terima Kartu Tani

1 September 2020, Petani di 4 Kawasan Ini akan Terima Kartu Tani

Bisnis | Rabu, 09 September 2020 | 13:45 WIB

Kartu Tani Membuat Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Jadi Tepat Sasaran

Kartu Tani Membuat Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Jadi Tepat Sasaran

Bisnis | Selasa, 08 September 2020 | 14:37 WIB

Ancaman Kekeringan Melanda, Mentan Ajak Petani Manfaatkan Asuransi

Ancaman Kekeringan Melanda, Mentan Ajak Petani Manfaatkan Asuransi

Bisnis | Senin, 07 September 2020 | 15:05 WIB

Kontroversi Ganja Sebagai Tanaman Obat

Kontroversi Ganja Sebagai Tanaman Obat

Jabar | Senin, 07 September 2020 | 08:21 WIB

Pastikan Stok Aman, Mentan Pantau Gudang Pupuk Subsidi Pupuk Kujang

Pastikan Stok Aman, Mentan Pantau Gudang Pupuk Subsidi Pupuk Kujang

Bisnis | Sabtu, 05 September 2020 | 18:18 WIB

Terkini

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:44 WIB

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:35 WIB

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB