Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Operator Angkutan Penyeberangan Kini Diserang Kebijakan Kemenhub

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 17 September 2020 | 08:18 WIB
Operator Angkutan Penyeberangan Kini Diserang Kebijakan Kemenhub
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. (Antara/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Operator angkutan penyeberangan kini mendapatkan serangan kembali setelah Covid-19. Kali ini diserang oleh kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu short sea shipping (SSS).

Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menerangakan, kebijakan tersebut bakal menggerus pendapatan operator.

Pasalnya, lintasan SSS berpotensi berhimpit dengan lintasan yang biasa dijalankan angkutan penyeberangan.

"Potensi lintasan berhimpit tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh 2 direktorat dalam satu Kementerian Perhubungan yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas, baik dari sisi jarak lintas maupun spesifikasi kapal yang digunakan," ujar Khoiri dalam sebuah diskusi secara Virtual yang ditulis Kamis (17/9/2020).

Khoiri menuturkan, lahirnya kebijakan ini memperlihatkan tak adanya sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian.

"Sudah jelas bukan hanya SSS saling membunuh, pelaku usaha lama yang sudah ada layanan puluhan tahun dibunuh pendatang baru yang regulasinya tidak seimbang. Begitu banyak kebebasan tarif jadwal dan regulasi mau operasi atau tidak suka-suka saja. Sedangkan di perhubungan darat [penyeberangan] highly regulated," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, adanya kebijakan ini harusnya Kemenhub menggabungkan dua direktorat dan membentuk Direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal Angkutan Perairan.

"Pemerintah harus membentuk Direktorat Jenderal Angkutan Perairan di Kementerian Perhubungan, sebagai pembina tunggal terhadap angkutan perairan, guna menghapus dualisme pembinaan sebagaimana terjadi saat ini," kata Alvin Lie.

Alvin juga mengakui, operasional SSS atau pelayaran menyisir pantai berpotensi berhimpitan dengan aktivitas angkutan penyeberangan sehingga menyusahkan pelaku usaha penyeberangan.

"Kami tidak mau ada keberpihakan, kalau dileburkan Dirjen Laut hilang ya akhirnya ini soal anggaran mati-matian akan dipertahankan. Menterinya berani atau tidak, kami menilai darat mengurusi kapal ini tidak sesuai kompetensi, seberapa kuat seorang menteri menghadapi birokrat," tukas dia.

Untuk diketahui, SSS adalah pola angkutan komersial yang memanfaatkan aliran sungai dan perairan pesisir pantai untuk memindahkan barang komersial dari pelabuhan utama ke tujuan pelabuhan yang dilayani oleh SSS adalah pelabuhan domestik.

Saat ini, telah ada 2 rute SSS yang dijalankan oleh pemerintah, yakni lintasan Tanjung Wangi – Lembar yang berimpitan dengan lintasan penyeberangan Lembar – Padangbai dan Ketapang - Gilimanuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Tol Laut Rp 400 Miliar Hampir Dipotong Imbas Corona

Anggaran Tol Laut Rp 400 Miliar Hampir Dipotong Imbas Corona

Bisnis | Rabu, 16 September 2020 | 08:45 WIB

Biaya Rapid Test di 8 Bandara Ini Dibanderol Rp 85.000

Biaya Rapid Test di 8 Bandara Ini Dibanderol Rp 85.000

Bisnis | Rabu, 16 September 2020 | 08:08 WIB

Kemenhub Ajak 4 Perguruan Tinggi Buat Kebijakan Transportasi Sehat

Kemenhub Ajak 4 Perguruan Tinggi Buat Kebijakan Transportasi Sehat

Bisnis | Selasa, 15 September 2020 | 16:27 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB