Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Tiap Rumah yang Dapat Program BSPS Diberi Tanda Khusus oleh PUPR

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 23 September 2020 | 12:29 WIB
Tiap Rumah yang Dapat Program BSPS Diberi Tanda Khusus oleh PUPR
Setiap rumah yang bakal mendapat Program BSPS dari Kementerian PUPR. (Dok : PUPR)

Suara.com - Setiap rumah yang bakal mendapat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Direktorat Jenderal Perumahan, akan mendapat tanda khusus berupa peneng di setiap rumah mereka.

“Kami memasang tanda berupa peneng khusus di setiap rumah yang mendapatkan bantuan Program BSPS dari Kementerian PUPR,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Khalawi menerangkan, program pembangunan rumah secara swadaya atau bedah rumah merupakan salah satu program perumahan yang tengah didorong oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat di Indonesia.

Peneng khusus yang dipasang dibuat dari plat besi berukuran 15 x 20 centimeter. Peneng tersebut memiliki warna biru dan kuning, yang bertuliskan logo serta nama instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, di bagian tengah peneng ditulis "BSPS" dan tahun pelaksanaan pembangunan bedah rumah. Pada bagian bawah peneng bertuliskan Direktorat Jenderal Perumahan serta Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan dan wilayah provinsi di mana program tersebut dilaksanakan.

“Kami berharap, bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR ini membuat masyarakat bisa tinggal di rumah yang layak huni,” harapnya.

Pada Program BSPS 2020, PUPR mengalokasikan bedah untuk 220.000 unit rumah tidak layak huni, dengan anggaran Rp 4,69 triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ilustrasi rumah bagi masyarakat. (Dok : PUPR)
Ilustrasi rumah bagi masyarakat. (Dok : PUPR)

Rumah swadaya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Sedangkan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Pemerintah daerah melalui bupati/ wali kota, dan gubernur dapat mengusulkan lokasi penerima Program BSPS kepada Kementerian PUPR dan akan diverifikasi secara berjenjang. Adapun beberapa kriteria penerima BSPS antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, dan tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.

“Syarat lainnya adalah penerima bantuan belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah,” terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi V Minta Skill SDM PUPR Merata di Seluruh Daerah

Komisi V Minta Skill SDM PUPR Merata di Seluruh Daerah

DPR | Selasa, 22 September 2020 | 14:15 WIB

Tak Cuma di Perkotaan, Pembangunan Infrastruktur Juga Dilakukan di Pelosok

Tak Cuma di Perkotaan, Pembangunan Infrastruktur Juga Dilakukan di Pelosok

Bisnis | Senin, 21 September 2020 | 17:42 WIB

PUPR Salurkan BSPS Rp 11,02 Miliar untuk Bedah 630 Rumah di Jambi

PUPR Salurkan BSPS Rp 11,02 Miliar untuk Bedah 630 Rumah di Jambi

Bisnis | Senin, 21 September 2020 | 17:22 WIB

Tiap Pembangunan Jembatan, PUPR akan Beri Sentuhan Arsitektural dan Seni

Tiap Pembangunan Jembatan, PUPR akan Beri Sentuhan Arsitektural dan Seni

Bisnis | Minggu, 20 September 2020 | 20:35 WIB

Gegara Ikan Hiu Makan Tomat, Kaesang & Kementerian PUPR Disentil Roy Suryo

Gegara Ikan Hiu Makan Tomat, Kaesang & Kementerian PUPR Disentil Roy Suryo

News | Minggu, 20 September 2020 | 15:37 WIB

Atasi Kemacetan, Flyover di Jalan Sudirman Kota Serang Akan Dibangun 2022

Atasi Kemacetan, Flyover di Jalan Sudirman Kota Serang Akan Dibangun 2022

Banten | Sabtu, 19 September 2020 | 07:44 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB