Dari survei tersebut ditemukan bahwa setelah PSBB ini, mayoritas dari UMKM atau sekitar 66 persen membatasi operasional usahanya, seperti mengurangi waktu operasi, membatasi kapasitas produksi, atau hanya menjalankan lini penjualan.
Sementara 28 persen dari UMKM telah menjalankan aktivitas bisnis secara normal, baik produksi dan penjualan.
Angka tersebut masih di bawah persentase usaha yang beroperasi normal ketika PSBB, yaitu sebesar 50 persen.
"Mayoritas usaha tercatat menyebutkan bahwa terbatasnya modal usaha (43 persen) dan kekhawatiran mengenai prospek usaha ke depan (24 persen) menjadi alasan utama membatasi aktivitas operasional UMKM," tukas dia.