Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

WanaArtha Wanprestasi, Nasabah Diminta Buat Laporan

Iwan Supriyatna

Senin, 05 Oktober 2020 | 10:03 WIB
WanaArtha Wanprestasi, Nasabah Diminta Buat Laporan
Logo WanaArtha Life.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendorong para nasabah WanaArtha Life untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan perusahaan asuransi kepada pihak berwenang, baik itu kepolisian ataupun kejaksaan.

Wahidi menilai pihak WanaArtha seakan berlindung di balik penyitaan aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang seakan penyitaan tersebut adalah sumber dari gagal bayar WanaArtha kepada nasabahnya.

Wihadi menilai, seharusnya para pihak dari nasabah WanaArtha bersama-sama membuat laporan kepada kepolisian atau Kejaksaan Agung atas penggelapan dana mereka oleh perusahaan asuransi swasta tersebut.

“Mereka bukan BUMN, WanaArtha wanprestasi, laporkan saja ada penggelapan oleh nasabah yang merasa dirugikan. Kenapa mereka tidak melakukan itu (pelaporan)?. (WanaArtha) Jangan bermain di genderang orang lain dong,” kata Wihadi ditulis Senin (5/10/2020).

Menurutnya, efek domino gagal bayar Jiwasraya cukup besar dan mempengaruhi beberapa lembaga keuangan lain.

Pihak Kejaksaan Agung pun menurut Wihadi tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha yang dijadikan alasan oleh WanaArtha atas gagal bayar mereka atas polis nasabah.

“WanaArtha jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah, dan bisa diintervensi oleh mereka (WanaArtha). Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” ujar Wihadi.

Ia pun melihat, hingga saat ini belum melihat itikad baik dari pihak WanaArtha untuk membuka laporan keuangan mereka, dan detail pera pemegang saham ataupun produk WanaArtha yang beririsan dengan Jiwasraya.

Hal itu dapat membuat kekisruhan publik, lantaran pihak WanaArtha melemparkan bola panas ke pihak lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap nasabahnya.

baca juga

Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) Parulian Sipahutar menyampaikan, pihak Wanaartha Life mesti bersikap kesatria dan terbuka akan segala hal yang diminta Kejagung. Dalam hal ini, Kejagung juga seharusnya berkoordinasi bersama OJK dan tidak melampaui kewenangannya menyelesaikan kasus ini.

Selain itu, kata dia, pernyataan Kejagung mengenai upaya melakukan pengembalian kerugian Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun dengan cara mencari dana sebesar-besarnya menjadi salah. Karena dana pemegang polis merupakan dana rakyat dan bukan dana milik perorangan maupun institusi Wanaartha Life.

"Hal ini perlu dibuktikan dan WanaArtha Life harus menyampaikan bukti-bukti ini kepada Kejagung. Hal-hal ini akan menjadi angin segar bagi kejelasan nasib pemegang polis," ucap Parulian.

Selama delapan bulan gagal bayar, Parulian mengatakan, pemegang polis saat ini dihadapkan oleh kesulitan yang timbul dari perselisihan antara WanaArtha Life dan Kejagung yang beririsan dengan kasus korupsi di Jiwasraya.

Di satu sisi Wanaartha Life menyatakan kepada pemegang polis bahwa mereka tidak bisa melakukan kewajibannya karena pemblokiran dan penyitaan 800 rekening saham milik WanaArtha oleh Kejagung.

Tapi di sisi lain, kata dia, Kejagung menuduh WanaArtha Life terlibat dalam kasus Jiwasraya melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokro (BT) di Wanaartha Life.

Kejagung menganggap Wanaartha Life sudah gagal bayar sejak Oktober 2019, yang bertentangan dengan pernyataan OJK.

Dalam pemaparannya tanggal 26 September 2020, Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menyampaikan bahwa Wanaartha Life sudah mengalami gagal bayar sejak Oktober 2019.

Kejagung juga menyatakan bahwa Wanaartha Life tidak pernah memberikan klarifikasi ataupun meresponi panggilan dari Kejagung untuk memberikan klarifikasi.

Ali menegaskan pemblokiran sekitar 800 SRE saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar.

Namun, rekening yang disita khusus untuk saham dan reksa dana milik Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. yang telah menjadi terdakwa untuk kasus gagal bayar Jiwasraya, ia adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan ke Jiwasraya

Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan ke Jiwasraya

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2020 | 07:40 WIB

Erick Thohir Pakai Dana PMN Rp 22 Triliun untuk Selamatkan Jiwasraya

Erick Thohir Pakai Dana PMN Rp 22 Triliun untuk Selamatkan Jiwasraya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2020 | 20:54 WIB

Manipulasi Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Vonis Bagi Para Terdakwa

Manipulasi Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Vonis Bagi Para Terdakwa

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 06:22 WIB

Terkini

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Selat Hormuz Makin Panas Meski Donald Trump Batalkan Serangan ke Iran

Selat Hormuz Makin Panas Meski Donald Trump Batalkan Serangan ke Iran

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Saat Korban Pencurian Harus Mengingatkan Polisi Akan Tugasnya

Saat Korban Pencurian Harus Mengingatkan Polisi Akan Tugasnya

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen

Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:22 WIB

×