Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

M Nurhadi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:28 WIB
Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menyampaikan keterangan usai rapat bersama para pemangku untuk membenahi tata kelola ekspor yang merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Bina Graha Jakarta, Selasa (28/7/2026). (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan larangan ekspor Logam Tanah Jarang hanya berlaku bagi produk utama di Jakarta pada Senin.
  • Kantor Staf Presiden menyatakan seluruh hambatan operasional dan penahanan komoditas mineral di pelabuhan telah sepenuhnya diurai.
  • Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum bersama Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian regulasi selama masa transisi kebijakan.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah cepat untuk memperjelas kepastian hukum dan tata niaga ekspor komoditas pertambangan strategis di Tanah Air.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga telah mencapai kesepahaman bersama mengenai penerapan regulasi larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ).

Penjelasan ini dihadirkan untuk menjawab kebingungan dan kekhawatiran yang sempat berkembang di kalangan pelaku usaha pertambangan nasional.

Dalam keterangannya, Dudung menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor secara ketat hanya diberlakukan untuk Logam Tanah Jarang yang berstatus sebagai komoditas atau produk utama. Aturan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kandungan LTJ yang muncul sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama beserta seluruh turunannya.

"Bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung saat menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (3/8/2026).

Kesepahaman regulasi yang telah disepakati oleh lintas instansi ini akan berfungsi sebagai pedoman operasional utama selama masa transisi kebijakan berlangsung.

Langkah ini dinilai sangat krusial guna menyamakan persepsi di lapangan, sehingga tidak ada lagi perbedaan interpretasi antara para eksportir, lembaga surveyor independen, serta aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di berbagai pelabuhan muat.

Selama ini, perbedaan sudut pandang terkait status mineral ikutan kerap kali menimbulkan hambatan administrasi yang merugikan aktivitas perdagangan luar negeri.

Dengan adanya penegasan batasan antara produk utama dan unsur ikutan, para surveyor memiliki standar yang baku dalam melakukan pemeriksaan dan penerbitan Laporan Surveyor (LS), sementara aparat Bea dan Cukai dapat menjalankan pengawasan kelancaran arus barang dengan parameter yang lebih presisi.

baca juga

Guna memperkuat payung hukum dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok ekspor mineral, pemerintah juga tengah melangkah ke aspek legalitas formal. Dudung memaparkan bahwa saat ini pemerintah sedang berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung untuk menyusun pendapat hukum resmi.

"Secara paralel, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," jelas Dudung.

Sebelum tercapainya kesepahaman lintas instansi ini, aktivitas ekspor mineral kritis di berbagai pelabuhan di Indonesia sempat mengalami kelumpuhan sementara.

Kendala utama yang memicu terhentinya pengapalan tersebut adalah adanya kekosongan regulasi teknis yang secara spesifik mengatur batas ambang kandungan Logam Tanah Jarang di dalam komoditas tambang lain.

Kondisi kekosongan aturan tersebut membuat otoritas pelabuhan dan pengawas kepabeanan memilih bersikap konservatif dengan menahan komoditas mineral yang dicurigai mengandung unsur LTJ. Akibatnya, antrean pengapalan barang muatan tambang tertahan di sejumlah pelabuhan utama, yang memicu keraguan, lonjakan biaya operasional (demurrage), hingga ancaman hilangnya kontrak dagang internasional bagi kalangan pelaku industri pertambangan nasional.

Menanggapi kendala logistik yang berpotensi merugikan perekonomian daerah dan nasional, Kantor Staf Presiden (KSP) langsung memimpin koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Bantu Ekonomi Negara, Tapi Hilirisasi Industri Agro Masih Minim

Bantu Ekonomi Negara, Tapi Hilirisasi Industri Agro Masih Minim

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:19 WIB

PP 24/2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi, Peluang Premi Diprediksi Meningkat

PP 24/2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi, Peluang Premi Diprediksi Meningkat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:14 WIB

Terkini

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

News | Senin, 02 November 2026 | 01:02 WIB

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:11 WIB

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:09 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:45 WIB

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:42 WIB

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 23:37 WIB

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:29 WIB

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:00 WIB

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Lampung | Minggu, 01 November 2026 | 22:48 WIB

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:44 WIB

×