Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Kasus YouTuber Bigmo yang viral setelah melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik dinilai bukan sekadar pelanggaran etika di media sosial. (tangkap layar/ ist)
baca 10 detik
  • Ketua FKBI Tulus Abadi di Jakarta pada Senin mendesak polisi memproses hukum YouTuber Bigmo karena mempromosikan rokok elektrik kepada anak.
  • Aksi promosi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang keterlibatan anak dalam produk tembakau.
  • Pelaporan dan pemblokiran akun diperlukan agar memberikan efek jera serta menekan tingginya angka perokok anak di Indonesia.

Suara.com - Kasus YouTuber Bigmo yang viral setelah melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik dinilai bukan sekadar pelanggaran etika di media sosial.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai aksi tersebut berpotensi memperparah tingginya angka perokok anak di Indonesia dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Tulus, tindakan Bigmo bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur perlindungan anak dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik.

"Merujuk pada regulasi eksisting, aksi Bigmo jelas salah telak, malah terkesan menantang," kata Tulus di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Tulus merujuk pada aturan Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 yang dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berikutnya, pada Pasal 458 PP 28/2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, pelanggaran tersebut memang hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan akses informasi elektronik.

Namun, Tulus mengingatkan terdapat ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang membuka peluang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang mempromosikan produk adiktif kepada anak.

"Jika merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 78 UU Perlindungan Anak, maka sanksi atas pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape pada anak-anak bisa dikenai pidana kurungan selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujarnya.

baca juga

Karena itu, Tulus menilai langkah pelaporan Bigmo ke Polda Metro Jaya sudah tepat.

Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

"Maka diharapkan pihak kepolisian tetap terus melakukan tindakan projustitia atau penyelidikan kasus Bigmo tersebut," kata dia.

Selain itu, Tulus meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan akun media sosial Bigmo.

Menurutnya, proses hukum penting dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi kreator konten lain yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan rokok kepada anak.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan perokok anak di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data yang disampaikannya, prevalensi perokok elektrik telah mencapai sekitar 3 persen, sementara jumlah perokok anak diperkirakan mencapai 6 juta orang dengan prevalensi 7,4 persen.

Adapun jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang atau sekitar 30 persen dari total populasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Youtuber Bigmo Diadukan ke Polisi Usai Diduga Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape

Youtuber Bigmo Diadukan ke Polisi Usai Diduga Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:15 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Bogor | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 19:05 WIB

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:00 WIB

Rumah Raden Saleh Dipugar, Bersiap Jadi Ruang Publik Baru

Rumah Raden Saleh Dipugar, Bersiap Jadi Ruang Publik Baru

Foto | Kamis, 17 September 2026 | 18:55 WIB

Eksplorasi Efek Film Hingga Kuliner, Cara Tito Hartono Menginspirasi Pengguna Media Sosial

Eksplorasi Efek Film Hingga Kuliner, Cara Tito Hartono Menginspirasi Pengguna Media Sosial

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:52 WIB

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:50 WIB

Mesra di LRT Kelapa Gading-Manggarai, Akankah Prabowo-Pramono Berduet di 2029?

Mesra di LRT Kelapa Gading-Manggarai, Akankah Prabowo-Pramono Berduet di 2029?

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:49 WIB

×