Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Kasus YouTuber Bigmo yang viral setelah melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik dinilai bukan sekadar pelanggaran etika di media sosial. (tangkap layar/ ist)
baca 10 detik
  • Ketua FKBI Tulus Abadi di Jakarta pada Senin mendesak polisi memproses hukum YouTuber Bigmo karena mempromosikan rokok elektrik kepada anak.
  • Aksi promosi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang keterlibatan anak dalam produk tembakau.
  • Pelaporan dan pemblokiran akun diperlukan agar memberikan efek jera serta menekan tingginya angka perokok anak di Indonesia.

Suara.com - Kasus YouTuber Bigmo yang viral setelah melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik dinilai bukan sekadar pelanggaran etika di media sosial.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai aksi tersebut berpotensi memperparah tingginya angka perokok anak di Indonesia dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Tulus, tindakan Bigmo bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur perlindungan anak dari paparan produk tembakau dan rokok elektronik.

"Merujuk pada regulasi eksisting, aksi Bigmo jelas salah telak, malah terkesan menantang," kata Tulus di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Tulus merujuk pada aturan Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 yang dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berikutnya, pada Pasal 458 PP 28/2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, pelanggaran tersebut memang hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan akses informasi elektronik.

Namun, Tulus mengingatkan terdapat ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang membuka peluang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang mempromosikan produk adiktif kepada anak.

"Jika merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 78 UU Perlindungan Anak, maka sanksi atas pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape pada anak-anak bisa dikenai pidana kurungan selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujarnya.

baca juga

Karena itu, Tulus menilai langkah pelaporan Bigmo ke Polda Metro Jaya sudah tepat.

Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

"Maka diharapkan pihak kepolisian tetap terus melakukan tindakan projustitia atau penyelidikan kasus Bigmo tersebut," kata dia.

Selain itu, Tulus meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan akun media sosial Bigmo.

Menurutnya, proses hukum penting dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi kreator konten lain yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan rokok kepada anak.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan perokok anak di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data yang disampaikannya, prevalensi perokok elektrik telah mencapai sekitar 3 persen, sementara jumlah perokok anak diperkirakan mencapai 6 juta orang dengan prevalensi 7,4 persen.

Adapun jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang atau sekitar 30 persen dari total populasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Youtuber Bigmo Diadukan ke Polisi Usai Diduga Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape

Youtuber Bigmo Diadukan ke Polisi Usai Diduga Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Selat Hormuz Makin Panas Meski Donald Trump Batalkan Serangan ke Iran

Selat Hormuz Makin Panas Meski Donald Trump Batalkan Serangan ke Iran

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Saat Korban Pencurian Harus Mengingatkan Polisi Akan Tugasnya

Saat Korban Pencurian Harus Mengingatkan Polisi Akan Tugasnya

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:22 WIB

×