Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Pakar Sarankan Masyarakat yang Kontra UU Ciptaker Tempuh Jalur Konstitusi

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:40 WIB
Pakar Sarankan Masyarakat yang Kontra UU Ciptaker Tempuh Jalur Konstitusi
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mengapresiasi langkah pemerintah dalam memutus mata rantai korupsi birokrasi lewat UU Cipta Kerja.

"Saya apresiasi upaya pemerintah yang telah berani menembus tembok tebal governmental corruption dengan memutus mata rantai mafioso dan birokrat korup," ujar Romli, Jumat (9/10/2020).

Romli menganggap kekhawatiran UU Cipta Kerja akan menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Menurut Romly, UU Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini, yaitu korupsi, maladministrasi, abuse of power dan suap, serta mafia-mafia di berbagai sektor.

UU Cipta Kerja juga menghilangkan ego sektoral yang selama 75 pemerintahan ada menghambat efisiensi administrasi.

Oleh pihak yang kontra UU Cipta Kerja dianggap telah melemahkan dan menyengsarakan rakyat, padahal justru melemahkan dan menyengsarakan mafia, maladministrasi, korupsi, suap serta perilaku pemburu rente.

Prof Romli menyarankan bagi yang kontra untuk menempuh jalur konstitusional.

"Jika kita adalah warga negara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum," tegasnya.

Kedepan Romli lebih menyoroti penyusunan Peraturan Pemerintahnya, agar lebih banyak menampung aspirasi masyarakat yang positif bagi bangsa dan negara.

Karena UU Cipta Kerja memerlukan 39 PP yang harus diselesaikan secara hati-hati (with due care), pasti ( certainty) dan jelas (lex certa) sehingga memerlukan waktu yang relatif lama, tidak tergesa-gesa dan asal jadi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Romli juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang intensif pada para stake holder. Termasuk pengelola UKM, karena perlu pemahaman paripurna atas tujuan dan subtansi UU Cipta Kerja.

Menurut Romli, rakyat saat ini sudah maju dalam berpikir dan kritis tapi belum sepenuhnya berprasangka baik terhadap kebijakan pemerintah.

Padahal menurutnya, pedoman yang harus selalu dijadikan dasar berpikir kritis adalah Res Judicata, atau setiap keputusan harus dianggap benar kecuali jika terbukti sebaliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Klaim Ada Pendemo Bayaran, Disiapkan Kendaraan dan Uang Makan

Polisi Klaim Ada Pendemo Bayaran, Disiapkan Kendaraan dan Uang Makan

Jakarta | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:36 WIB

Dear Warga Pekanbaru, Hindari Ruas Jalan Ini Agar Tak Terjebak Demo

Dear Warga Pekanbaru, Hindari Ruas Jalan Ini Agar Tak Terjebak Demo

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:35 WIB

Resto Legian Terbakar Saat Demo, Alissa Wahid Beri Komentar

Resto Legian Terbakar Saat Demo, Alissa Wahid Beri Komentar

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:34 WIB

Terkini

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:05 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB