Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha

Fabiola Febrinastri

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:30 WIB
UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Untuk kesekian kalinya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, hatinya bersama para pekerja dan mereka yang saat ini masih menganggur. Dia memastikan bahwa  kementerian yang dipimpinnya selalu melibatkan unsur pekerja/buruh yang diwakili oleh serikat pekerja, kalangan pengusaha, praktisi, akademisi, dan lembaga lain, seperti International Labour Organization (ILO).

“Hati saya bersama mereka yang saat ini masih bekerja, dan mereka yang saat masih menganggur,” katanya, dalam Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ida menyebut, pertemuan dengan para pemangku kepentingan di klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah dilakukan 64 kali, diantaranya 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja (panja), dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif, dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat. Itu dimulai tanggal 20 April 2020. Semua pemangku kepentingan saya ajak, utamanya pada klaster ketenagakerjaan. Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, DGD, rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha). Saya jamin semuanya ikut membahas, " katanya.

Ida menambahkan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia. Setiap tahun, ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi ini, lanjut Menaker, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Banyak dari pengangguran ini merupakan angkatan kerja generasi muda.

"UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran. Lihat angka-angkanya, lihat kondisi kita saat pandemi ini. Bantu saya menyalakan lilin, karena kita bisa," ujarnya.

Pada bagian lain, Ida menjelaskan, 87 persen dari total penduduk Indonesia, bekerja dengan tingkat pendidikan SMA ke bawah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 persen berpendidikan SD.

Hal inilah salah satu yang menyebabkan produktivitas Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lainnya.

baca juga

Menjawab beberapa pertanyaan langsung dan detil dari Forum Pemred, Ida memastikan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk menyederhakan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan. Di sisi lain, UU ini juga merupakan instrumen untuk peningkatan efektifitas birokrasi dan selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami mau memotong jalur perizinan yang hyper regulation. Kami mau memastikan pungutan liar bisa dihilangkan.”

Ida menjelaskan urgensi UU Cipta Kerja, ditujukan untuk pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan Koperasi. Melalui UU Cipta Kerja, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup hanya mendaftar saja, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya akan dibiayai langsung oleh pemerintah.

“Saya ajak seluruh pemangku kepentingan klaster ketenagakerjaan. Bantu saya menyalakan lilin. Sini kita duduk diskusi. Kapan saja dibutuhkan, saya siap,” katanya.

Diskusi bersama Forum Pemred, yang sedianya berlangsung dua jam, melebihi batas waktu yang disepakati. Pada kesempatan itu, Ida menegaskan, ia akan selalu senang kapan saja Forum Pemred membutuhkan informasi darinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelajar SMA di Bogor Mewek saat Diamankan, Polisi: Bilang Mama, Kau Gak...

Pelajar SMA di Bogor Mewek saat Diamankan, Polisi: Bilang Mama, Kau Gak...

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:14 WIB

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:02 WIB

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:01 WIB

Polisi Amankan Bola Kasti Dilempar Pendemo, Diduga Mengandung Bahan Kimia

Polisi Amankan Bola Kasti Dilempar Pendemo, Diduga Mengandung Bahan Kimia

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:51 WIB

Satgas Covid-19 Catat 123 Demonstran Tolak Omnimbus Law Reaktif Corona

Satgas Covid-19 Catat 123 Demonstran Tolak Omnimbus Law Reaktif Corona

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:34 WIB

Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia

Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

Deddy Sitorus Tolak Minta Maaf ke Wartawan: Jangan Fitnah, Saya Bisa Lapor Balik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:27 WIB

Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar

Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:26 WIB

Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi

Tak Sekadar BBM dan Listrik, Kisah Inspiratif di Balik Distribusi Energi

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:21 WIB

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:18 WIB

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:15 WIB

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:14 WIB

×