Array

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:02 WIB
Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, kepentingan yang diperjuangkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kepentingan perlindungan, sekaligus penciptaan lapangan kerja. Tidak mungkin kepentingan pekerja diakomodasi 100 persen, karena ada kepentingan pengusaha dan para pengangguran yang juga harus dipikirkan.

“Namanya juga dialog, ada yang disetujui, ada yang tidak. Kalau seluruhnya harus disetujui, itu bukan dialog namanya. Tapi ‘pokoke’,” katanya, dalam penjelasan dan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

Pada kesempatan itu, Menaker berdialog dengan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) media cetak, televisi maupunonline di Jakarta. Dalam dialog selama 2,5 jam itu hadir 34 pemimpin redaksi, yang dipandu oleh Arifin Asydhad, pemimpin redaksi Kumparan.

Dialog fokus pada proses pembahasan UU Cipta Kerja dan pertanyaan seputar anggapan bahwa keberadaan UU ini mereduksi hak pekerja. Ia menyampaikan, upaya untuk merangkul serikat pekerja sudah cukup maksimal dilakukan.

Dengan jumlah pertemuan formal sebanyak 64 kali, dan tak terhitung yang informal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menganggap upaya konsultasi publik dalam klaster ketenagakerjaan sudah sangat intensif.

“Memang ada serikat pekerja yang walk-out, ada yang sedari awal sudah menolak semua isinya. Namun ada pula yang bersedia terus membahas hingga akhir. Rapat-rapat di panja juga terbuka, sehingga bisa selalu di-update. Maka jika ada yang bilang pemerintah mengendap-ngendap dan sembunyi-sembunyi dalam prosesnya, saya mengelus dada saja," tambah Menaker.

Para Pemred sangat kritis dan mendalami pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja ini. Mereka menyatakan, karena mereka juga pekerja, maka keberadaan UU ini sedikit banyak akan berpengaruh pada kondisi mereka.

Pembahasan bukan hanya mengangkat persoalan upah, outsourcing, pesangon, kontrak, tenaga kerja asing (TKA), dan pemutusan hubungan kerja (PHK), namun juga lebih jauh soal usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), industri, bisnis, dan politik, hingga anggapan adanya kepentingan oligarki yang menjadi dasar disusunnya UU ini. 

Forum Pemred minta agar ada update dalam proses penyusunan PP, mengingat ada hal-hal teknis yang belum diatur dalam UU ini. Menaker setuju dan berkomitmen untuk secara regular berkonsultasi dengan pimpinan media dalam proses penyusunan PP ini.

Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Pegiat LSM yang Peduli pada Para Pekerja Anak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI