Ini Alasan Pemda Minta Cukai Hasil Tembakau Kenaikannya Moderat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 03 November 2020 | 08:16 WIB
Ini Alasan Pemda Minta Cukai Hasil Tembakau Kenaikannya Moderat
Petani Tembakau. (Dok Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jember dikenal sebagai salah satu daerah pengekspor tembakau terbesar. Agusta mengungkapkan, ekosistem tembakau di Jember sudah terbangun luas dan mendalam, dimana banyak keterlibatan pengusaha lintas industri mulai dari pengolahan, pengemasan, Gudang pengeringan tembakau, pengusaha bambu dan pengusaha tikar yang memproduksi tikar untuk membungkus tembakau.

Agusta juga menyoroti potensi terhambatnya pertumbuhan pengusaha baru di industri tembakau jika aturan ini diterapkan.

“Bagi usaha baru yang mau mendirikan pabrik rokok dipastikan akan sulit masuk karena banyak aturan yang memberatkan. Akhirnya seperti di Malang dan Kudus, akan banyak rokok ilegal karena akhirnya para pelaku usaha memilih beralih ke usaha rokok yang ilegal,” kata Agusta.

Sebagai perwakilan legislatif Jember, Agusta menyatakan pihaknya sudah menyuarakan keresahan pelaku IHT akan aturan cukai sejak tahun 2016.

“Namun belum ada tanggapan yang signifikan. Saya harap kini pemerintah pusat dapat lebih mempertimbangkan lagi dampak aturan ini kepada para pelaku industri di lapangan, khususnya ekosistem IHT di daerah. Kami sangat menentang, ya, karena akan mematikan semua. Petani dalam satu hektar bisa (terdiri dari) 10-12 orang, mereka akan kehilangan pekerjaan karena sehari-hari mereka bergantung ke tembakau," ucapnya.

"Sedangkan dari pemerintah, belum ada alternatif pengganti (komoditas) yang memiliki nilai ekonomis yang sama selain tembakau. Jangan membuat regulasi yang ambigu, dimatikan tidak namun dihidupkan juga tidak. Kira-kira regulasi apa yang bisa membangkitkan industri di on farm atau off farm, solusinya seperti apa,” Agusta menambahkan.

Sementara itu, upaya-upaya penguatan IHT juga masih terus diupayakan oleh pemerintah daerah, salah satunya di Kabupaten Pamekasan.

Bupati Pamekasan Badrut Tamam menyatakan porsi lahan pertanian dan pabrikan tembakau di daerahnya cukup berimbang. Namun, ia mengakui, IHT di Pamekasan mengalami tantangan mulai dari supply-demand dari sisi kualitas tembakau dan penyerapan tenaga kerja.

Karenanya, upaya perlindungan kepada petani tembakau gencar dilakukan, salah satunya dengan meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan mulai dikembangkan di tahun 2021.

Baca Juga: Kenaikan CHT Beratkan Petani Tembakau

“Kalau musim tembakau, lahan pertanian tembakau di sini sampai 42 persen. Daerah kami juga punya pabrikan sekitar 17 pabrik di skala kecil-menengah. Memang, sejak beberapa tahun ke belakang, industri ini mengalami pasang-surut harga," ucapnya.

"Sehingga kami dari pemerintah kabupaten berinisiatif untuk menjalankan tiga strategi penguatan industri. Pertama, melakukan kemitraan dengan pabrikan untuk meningkatkan kualitas tembakau. Kedua, membangun diskusi dengan banyak pihak termasuk Bea dan Cukai yang akhirnya merumuskan agenda pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan ketiga, pembinaan industri rokok untuk memberi nilai tambah pada komoditas tembakau. Spirit-nya KIHT sendiri adalah untuk meningkatkan lagi serapan tenaga kerja dan menarik minat pelaku usaha untuk mengembangkan potensi komoditas tembakau,” Badrut Tamam menambahkan.

Disinggung mengenai pengaruh kenaikan cukai terhadap serapan tembakau di Pamekasan, ia mengaku belum melakukan kajian lebih lanjut.

“Pengaruhnya pasti lebih dulu dirasakan oleh pabrikan kecil-menengah disini karena nanti biaya operasional jadi tinggi, dan konsumen juga akan terkena dampaknya,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI