Suara.com - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara resmi telah mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review terhadap UU Cipta Kerja No 11/2020 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin malam.
KSPI dan KSPSI secara bersama-sama mendaftarkan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa pagi (3/11/2020).
"Pendaftaran gugatan judical review UU Cipta Kerja No 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," kata Said Iqbal kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, dengan telah diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja per tanggal 2 November, maka omnibus law UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku.
Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas mangaku kecewa dan menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam.
Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 per Gram
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs Setneg.go.id.