Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

PUPR Hadirkan Buku Manual Desain Rumah Khusus sebagai Panduan

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 27 November 2020 | 16:11 WIB
PUPR Hadirkan Buku Manual Desain Rumah Khusus sebagai Panduan
Buku Manual Desain Rumah Khusus. (Dok : PUPR)

Suara.com - Demi memiliki pedoman dan panduan praktis pelaksanaan pembangunan rumah khusus (rusus) bagi masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini, Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Perumahan terus mensosialisasikan buku Manual Desain Rumah Khusus kepada pemerintah daerah dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di seluruh Indonesia. Adanya buku manual tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan panduan praktis pelaksanaan pembangunan rumah khusus bagi masyarakat.

"Buku Manual Desain Rumah Khusus ini, nantinya dapat digunakqn sebagai acuan bagi BP2P dan pemda, yang ke depan akan mendapatkan bantuan rumah khusus," ujar Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Jhonny Sofyan Fajar Subrata, dalam Rapat Bimbingan Teknis Pedoman Perencanaan Teknis Pembangunan Rumah Khusus dalam Rangka Kegiatan Penyusunan SOP Direktorat Rumah Khusus di Yogyakarta, Kamis (26/11/2020).

Rapat Bimbingan Teknis Pedoman Perencanaan Teknis Pembangunan Rumah Khusus dalam Rangka Kegiatan Penyusunan SOP Direktorat Rumah Khusus di Yogyakarta, Kamis (26/11/2020). (Dok : PUPR)
Rapat Bimbingan Teknis Pedoman Perencanaan Teknis Pembangunan Rumah Khusus dalam Rangka Kegiatan Penyusunan SOP Direktorat Rumah Khusus di Yogyakarta, Kamis (26/11/2020). (Dok : PUPR)

Jhonny menjelaskan, rusus dibangun oleh Kementerian PUPR di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan. Lokasi pembangunan dipilih karena masyarakatnya masih memegang teguh nilai kearifan lokal dalam membangun rumah.

"Rumah khusus dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus dan bisa diterapkan untuk mendukung serta melestarikan rancangan rumah berbasis tradisional," terangnya.

Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Rumah Khusus Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Teddy Paul H Siagian menerangkan, buku ini disusun untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 13/SE/Dr/2020 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Pembangunan Rumah Khusus.

Buku Manual Desain Rumah Khusus disusun oleh Direktorat Rumah Khusus, dan terdiri dari enam buku. Buku tersebut  Desain Tipologi Rumah Khusus, Desain Rumah Khusus Berkearifan Lokal, Desain Tipologi Rencana Tapak Perumahan Khusus, Desain Rencana Tapak Perumahan Khusus Berwawasan Lingkungan, Desain Rumah Khusus Disabilitas, dan Desain Tipologi Pondasi Rumah Khusus.

"Selama ini, pembangunan rumah khusus dilaksanakan secara beragam dan dihadapkan pada kondisi lahan dan jenis tanah yang berbeda-beda pada setiap lokasi, sehingga menghasilkan desain tapak dan pondasi yang beragam. Untuk itu diperlukan pedoman dan strandarisasi desain rumah khusus yang dibangun," terangnya.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Mochmmad Mulya Permana menerangkan, ke depan, BP2P sangat membutuhkan buku petunjuk pembangunan rusun tersebut.

Hal itu karena BP2P ke depan, juga mendapatkan tugas dan fungsi merencanakan, membangun dan melaksanakan pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan rumah khusus.

baca juga

"Pembangunan rumah khusus akan menjadi bagian dari tugas BP2P di tahun 2021. Kami harap, buku manual ini bisa menjadi bekal bagi kami untuk melaksanakan tugas tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Provinsi D.I. Yogyakarta, Resti Isdaryanti menyatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas bantuan dari pemerintah pusat atas bantuan perumahan kepada masyarakat di tingkat kabupaten /kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7.000 Rumah Lebih di Sumut Terima Program Bedah Rumah Senilai Rp 126 Miliar

7.000 Rumah Lebih di Sumut Terima Program Bedah Rumah Senilai Rp 126 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 November 2020 | 18:39 WIB

Terima Penghargaan, PUPR Dinilai Mampu Memberi Layanan kepada Publik

Terima Penghargaan, PUPR Dinilai Mampu Memberi Layanan kepada Publik

Bisnis | Rabu, 25 November 2020 | 19:03 WIB

Alokasikan Rp 52,5 M, PUPR Bedah 3.000 Rumah Masyarakat di Kalimantan Utara

Alokasikan Rp 52,5 M, PUPR Bedah 3.000 Rumah Masyarakat di Kalimantan Utara

Bisnis | Selasa, 24 November 2020 | 18:53 WIB

Untuk Pastikan Program BSPS Tercapai, Kalsel Lakukan Rapat Evaluasi

Untuk Pastikan Program BSPS Tercapai, Kalsel Lakukan Rapat Evaluasi

Bisnis | Selasa, 24 November 2020 | 16:12 WIB

2021, Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Siap Dukung Arus Mudik Lebaran

2021, Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Siap Dukung Arus Mudik Lebaran

Bisnis | Senin, 23 November 2020 | 20:22 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp 52,5 M untuk Rumah Layak Huni di Kalimantan Utara

Pemerintah Alokasikan Rp 52,5 M untuk Rumah Layak Huni di Kalimantan Utara

Bisnis | Senin, 23 November 2020 | 16:47 WIB

Terkini

V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil

V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru

Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Mesin Gol JDT Selangkah Lagi Bela Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Tarif Transportasi Jakarta saat HUT RI Direvisi, dari Rp1 Jadi Rp8

Tarif Transportasi Jakarta saat HUT RI Direvisi, dari Rp1 Jadi Rp8

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:48 WIB

5 Parfum Pria Tahan Lama untuk Kerja Outdoor dan Berkeringat, Anti Bau Matahari

5 Parfum Pria Tahan Lama untuk Kerja Outdoor dan Berkeringat, Anti Bau Matahari

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law

Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Tema dan Logo Hari Pramuka 2026, Peringatan ke-65 Gerakan Pramuka

Tema dan Logo Hari Pramuka 2026, Peringatan ke-65 Gerakan Pramuka

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:44 WIB

Susunan Upacara Hari Pramuka 2026, Lengkap dari Persiapan hingga Pembubaran

Susunan Upacara Hari Pramuka 2026, Lengkap dari Persiapan hingga Pembubaran

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:32 WIB

×