"Sehingga pelaksanaan investasi di dalam negeri juga dapat berlangsung baik dan akan menguntungkan kedua belah pihak. Jadi, investor nantinya tidak merasa dirugikan dan juga kita diuntungkan," pungkasnya.
Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.