Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 05 Mei 2025 | 13:29 WIB
SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikeluarkan oleh OJK, lebih dikenal sebagai SLIK OJK, tiba-tiba dituding menjadi penyebab terhambatnya penyaluran kredit perbankan.

Disebutkan bahwa banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan perbankan karena terganjal oleh SLIK OJK.

Sementara SLIK OJK sesungguhnya dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran kredit perbankan dengan menyediakan layanan informasi keuangan, termasuk menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb), yang pada akhirnya mempermudah perbankan dalam menyalurkan kredit.

Piter Abdullah Redjalam, Ekonom Senior Segara Research Institute, menyatakan tudingan terhadap SLIK OJK adalah tudingan yang salah sasaran.

“Ini ibaratnya kita mempersalahkan orang yang sesungguhnya sudah membantu kita!” katanya, ditulis Senin (5/5/2025).

Piter menegaskan fungsi SLIK OJK justru adalah memberikan layanan kepada perbankan agar perbankan bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait calon debitur sehingga penyaluran kredit bisa lebih cepat dan aman.

“Kita kan tidak ingin bank salah menyalurkan kredit, kita juga tidak mau terjadi kredit macet”, lanjut Piter.

Piter menjelaskan bahwa apabila terjadi penumpukan kredit macet yang membahayakan bank, kita semua yang akan rugi, karena uang yang ada di bank tersebut adalah milik kita.

Menurut Piter SLIK adalah alat bantu bagi bank untuk memastikan kredit diberikan kepada orang yang tepat dan tidak akan mengalami permasalahan kemacetan.

“Fenomena melambatnya penyaluran kredit perbankan saat ini adalah sebuah kewajaran, yang terjadi disebabkan oleh kondisi makro perekonomian”, ujar Piter.

Ia menjelaskan bahwa ditengah gejolak ekonomi global saat ini, Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter ketat, yang ditandai oleh tingginya suku bunga acuan, dalam rangka stabilisasi perekonomian termasuk menjaga nilai tukar dan inflasi.

Akibatnya likuiditas di perbankan menjadi terbatas. Di tengah keterbatasan likuiditas, perbankan mengerem penyaluran kredit. Pertumbuhan penyaluran kredit menjadi rendah.

“Jadi bukan SLIK OJK yang menjadi penghambat penyaluran kredit perbankan. SLIK OJK adalah alat bantu bagi bank, jangan kita salahkan!” ucap Piter Abdullah.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (28/4), Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menyatakan bahwa SLIK OJK yang berisi data kolektibilitas kredit nasabah bukan menjadi acuan bagi bank dalam meluluskan pengajuan kredit calon debitur.

Laporan perbankan ke OJK menyebutkan bahwa kredit yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1 – 3 persen dari jumlah total pengajuan kredit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat

Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat

News | Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:20 WIB

OJK: Ada Influencer yang Menyesatkan Terhubung dengan Keuangan Ilegal

OJK: Ada Influencer yang Menyesatkan Terhubung dengan Keuangan Ilegal

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 06:45 WIB

Ini Alasan Masyarakat Pilih Gunakan Pinjol untuk Dapatkan Uang

Ini Alasan Masyarakat Pilih Gunakan Pinjol untuk Dapatkan Uang

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 06:08 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB