Suara.com - Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikeluarkan oleh OJK, lebih dikenal sebagai SLIK OJK, tiba-tiba dituding menjadi penyebab terhambatnya penyaluran kredit perbankan.
Disebutkan bahwa banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan perbankan karena terganjal oleh SLIK OJK.
Sementara SLIK OJK sesungguhnya dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran kredit perbankan dengan menyediakan layanan informasi keuangan, termasuk menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb), yang pada akhirnya mempermudah perbankan dalam menyalurkan kredit.
Piter Abdullah Redjalam, Ekonom Senior Segara Research Institute, menyatakan tudingan terhadap SLIK OJK adalah tudingan yang salah sasaran.
“Ini ibaratnya kita mempersalahkan orang yang sesungguhnya sudah membantu kita!” katanya, ditulis Senin (5/5/2025).
Piter menegaskan fungsi SLIK OJK justru adalah memberikan layanan kepada perbankan agar perbankan bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait calon debitur sehingga penyaluran kredit bisa lebih cepat dan aman.
“Kita kan tidak ingin bank salah menyalurkan kredit, kita juga tidak mau terjadi kredit macet”, lanjut Piter.
Piter menjelaskan bahwa apabila terjadi penumpukan kredit macet yang membahayakan bank, kita semua yang akan rugi, karena uang yang ada di bank tersebut adalah milik kita.
Menurut Piter SLIK adalah alat bantu bagi bank untuk memastikan kredit diberikan kepada orang yang tepat dan tidak akan mengalami permasalahan kemacetan.
“Fenomena melambatnya penyaluran kredit perbankan saat ini adalah sebuah kewajaran, yang terjadi disebabkan oleh kondisi makro perekonomian”, ujar Piter.
Ia menjelaskan bahwa ditengah gejolak ekonomi global saat ini, Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter ketat, yang ditandai oleh tingginya suku bunga acuan, dalam rangka stabilisasi perekonomian termasuk menjaga nilai tukar dan inflasi.
Akibatnya likuiditas di perbankan menjadi terbatas. Di tengah keterbatasan likuiditas, perbankan mengerem penyaluran kredit. Pertumbuhan penyaluran kredit menjadi rendah.
“Jadi bukan SLIK OJK yang menjadi penghambat penyaluran kredit perbankan. SLIK OJK adalah alat bantu bagi bank, jangan kita salahkan!” ucap Piter Abdullah.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (28/4), Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menyatakan bahwa SLIK OJK yang berisi data kolektibilitas kredit nasabah bukan menjadi acuan bagi bank dalam meluluskan pengajuan kredit calon debitur.
Laporan perbankan ke OJK menyebutkan bahwa kredit yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1 – 3 persen dari jumlah total pengajuan kredit.