OJK Tunjuk ALUDI Sebagai Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 14 Desember 2020 | 15:05 WIB
OJK Tunjuk ALUDI Sebagai Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital
Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).

Saham yang dimiliki ini juga nantinya bisa dijual-belikan pada pasar sekunder di masing-masing perusahaan layanan urun dana (ECF).

Sebagaimana diketahui, patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dan lewat perusahaan Equity Crowdfunding, proses patungan bisnis ini dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan.

Saat ini, ada 3 perusahaan Fintech ECF berizin yang sudah beroperasi secara resmi, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI