“Sampai dengan Oktober tahun 2020 secara nasional capaian kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerjasama mencapai 88,3 persen,” jelas Unting.
Sampai 1 Desember 2020, ketersediaan layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan, sudah mencapai 2.071 rumah sakit (94 persen) dan sebanyak 650 rumah sakit sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, 2.082 rumah sakit (95 persen) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares, yang bisa dicek melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id.
Saat inpun sudah terdapat 883 RS yang sudah mempunyai display tindakan operasi yang dikembangkan oleh manajemen. Display tempat tidur dan tindakan operasi secara bertahap telah diintegrasikan di Mobile JKN.
“Di awal sebelum pandemi Covid-19 kami sempat menerapkan skema finger print untuk simplifikasi peserta dalam menjalani tindakan cuci darah. Namun, untuk meminimalisir penyebaran virus ini kami tunda. Akan tetapi kami tetap memberikan kemudahan dalam hal proses rujukan, sehingga pasien pasien tak repot lagi mengulang dalam kepengurusan pembuatan surat rujukan dari FKTP,” kata Unting.