Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Kerek Investasi Hulu Migas

Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:10 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Kerek Investasi Hulu Migas
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memaparkan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 140/2020 yang disahkan tanggal 28 September 2020, sebagai bentuk dukungan pemerintah pada industri hulu migas, Jumat (18/12/2020).

Industri migas merupakan sektor fluktuatif dan dipengaruhi banyak faktor termasuk regulasi. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi, menjelaskan terobosan dalam PMK ini memberikan dampak langsung dan tidak langsung.

Dampak langsungnya pengelolaan BMN hulu migas akan lebih baik, transparan dan akuntabel.

Sementara dampak tidak langsungnya akan memberikan iklim bisnis yang sehat. Kontraktor akan lebih mudah, transparan, kepastiannya lebih tinggi.

"Kita atur lengkap bagaimana BMN direncanakan, kemudian kebutuhan dan dianggarkan, masalah pengadaan, penggunaan atau pemanfaatan, pemindahtanganan, dan yang penting lagi penatausahaan dan ada wasdalnya (pengawasan dan pengendalian)," jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam PMK ini terdapat reposisi subjek yaitu dahulu semua bermuara di Kementerian Keuangan meskipun saat ini tetap sebagai pengelola BMN, regulator tata kelola, namun ada Kementerian ESDM sebagai Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang yaitu SKK Migas dan Badan Pengelola Minyak Aceh (BPMA), mitranya adalah seluruh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). 

Ia mencontohkan, untuk pembagian-pembagian yang sangat penting seperti kegiatan yang sifatnya masih dalam kerangka operasional hulu migas dalam arti masih digunakan dalam rangka eksploitasi dan eksplorasi, semua kewenangan dilakukan SKK Migas dan BPMA. Sehingga birokrasi tidak terlalu panjang misalkan untuk keputusan pemakaian bersama, pinjam pakai antar kontraktor, dan transfer.

Nilai Barang Milik Negara (BMN) hulu migas pada LKPP tahun 2019 yang telah diaudit sebesar Rp 497,61 triliun. Lebih rinci, total nilai BMN tersebut dalam bentuk tanah sebesar Rp 10,7 triliun, harta benda modal Rp 462,12 triliun, harta benda inventaris Rp 0,11 triliun, dan material persediaan Rp 25,32 triliun. 

"Peran BMN hulu migas dalam mendukung kegiatan hulu migas di tanah air ini sangat besar baik jumlah maupun nilainya. Sehingga pengelolaan sangat mendesak untuk dikelola dengan baik, transparan, akuntabel. Disamping itu juga manfaat sosio-ekonominya dalam menciptakan lapangan kerja, ketahanan energi, dan penerimaan PNBP," pungkasnya.

Baca Juga: Menkeu Sebut Perlu Teknologi untuk Vaksinasi 180 Juta Penduduk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI