Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Produk Tembakau Alternatif Perlu Ada Regulasi Khusus

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 22 Desember 2020 | 17:02 WIB
Produk Tembakau Alternatif Perlu Ada Regulasi Khusus
Vape, Salah Satu Produk Tembakau Alternatif. (Shutterstock)

Suara.com - Meski pengguna produk tembakau alternatif di Indonesia terus bertambah, namun hingga kini pemerintah belum juga mengatur produk dengan konsep pengurangan bahaya (harm reduction) tersebut melalui regulasi khusus.

Ahli toksikologi dari Universitas Airlangga, Shoim Hidayat kembali menegaskan pentingnya kajian ilmiah sebagai rujukan dalam pembuatan regulasi produk tembakau alternatif.

Menurutnya, Indonesia bisa menggiatkan penelitian ilmiah dalam negeri maupun mengacu pada penelitian yang sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa lembaga independen di beberapa negara.

“Menurut saya, membuat kebijakan yang berdasarkan benchmark di luar negeri sah saja. Membuat keputusan berdasarkan benchmarking tersebut adalah metode yang kerap digunakan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan,” kata Shoim kepada wartawan dalam diskusi virtual ditulis Selasa (22/12/2020).

Sebagai contoh, Inggris merupakan salah satu negara yang sudah mengatur penggunaan produk tembakau alternatif. Selain itu, Inggris juga telah melakukan kajian ilmiah terhadap produk tersebut.

Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris, pada 2018 lalu mempublikasikan kajian ilmiah yang berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products”.

Berdasarkan hasil riset itu, produk tembakau alternatif lebih rendah risikonya hingga 95% dibandingkan dengan rokok.

Shoim melanjutkan Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum melakukan kajian ilmiah dalam negeri terhadap produk tembakau alternatif, sementara angka penggunanya terus bertambah.

Adapun beberapa peneliti dalam negeri sudah mulai melakukan studi, namun masih sangat sedikit.

Padahal, kajian ilmiah sangat diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menyusun regulasi khusus sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen, yaitu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk lebih rendah risiko kesehatan ini.

“Studi banding berperan penting sebagai dasar pemerintah mengambil keputusan. Jadi, sah-sah saja kalau kita menggunakan data yang ada dari luar negeri jika belum banyak penelitian lokal tersedia,” tegas Shoim.

Belum lama ini, Shoim melakukan kajian literatur yang berjudul “Profil Kandungan dan Perbandingan Senyawa Kimia Toksik antara Aerosol dari Produk Tembakau yang Dipanaskan dengan Asap Rokok yang Dibakar”.

Shoim menjelaskan kajian literatur tersebut dilakukan untuk membuktikan apakah produk tembakau alternatif, terutama produk tembakau yang dipanaskan memang lebih rendah risiko kesehatan dibandingkan dengan rokok.

“Informasi awalnya, produk tembakau yang dipanaskan mempunyai risiko lebih rendah karena menerapkan prinsip harm reduction dan itu membuat saya ingin meneliti lebih lanjut. Ternyata dari hasil kajian ilmiah, mayoritas menyebut kandungan senyawa toksik pada produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah (70-99%) daripada rokok,” ungkapnya.

Dengan kajian literatur tersebut, Shoim berharap semakin memperbanyak informasi mengenai produk termbakau alternatif, khususnya produk tembakau yang dipanaskan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera merealisasikan kajian ilmiah produk tembakau alternatif di dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malioboro Ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Namun Realitanya Bikin Miris

Malioboro Ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Namun Realitanya Bikin Miris

Surakarta | Minggu, 20 Desember 2020 | 10:57 WIB

Ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Puntung Rokok Masih Bertebaran di Malioboro

Ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Puntung Rokok Masih Bertebaran di Malioboro

Jogja | Minggu, 20 Desember 2020 | 10:29 WIB

Warung Kelontong Bakal Diedukasi Untuk Tak Jual Rokok ke Anak, Efektifkah?

Warung Kelontong Bakal Diedukasi Untuk Tak Jual Rokok ke Anak, Efektifkah?

Health | Rabu, 16 Desember 2020 | 17:04 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB