Bagi petani yang belum terdaftar di SIMPI, Safuan meminta mereka mengurus pendataan, sehingga bisa mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada 2022.
“Sesuai ketentuan, mulai Januari 2021, penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani. Hanya petani yang sudah terdaftar di SIMPI yang bisa mendapat Kartu Tani yang berfungsi untuk mengurus penebusan pupuk bersubsidi tersebut,” tambahnya.
Menurut Safuan, hingga akhir 2020 lalu petani yang sudah terdaftar di SIMPI, data dari BRI Wonogiri, sebanyak 176.121 orang. Proses penginputan data ke SIMPI sudah dilaksanakan sejak 2017. Selama itu pula pihaknya selalu memberi sosialisasi.
Mengenai petani belum terdaftar di SIMPI, Safuan menyebut ada proses perbaikan data setiap bulan. Bagi petani yang datanya diinput tahun ini, baru mendapat alokasi tahun depan.
“Bagi petani yang tidak terdaftar hingga 28 November 2020, tidak bisa mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada 2021. Hal itu karena pengalokasian pupuk berdasar rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK. Petani yang dapat mengusulkan kebutuhan adalah petani yang sudah terdaftar di SIMPI,” terangnya.