Untuk itu, lanjutnya, KSPI meminta Kementerian Perdagangan untuk bisa memberikan diskresi.
Dalam hal ini kepada KPPI agar mengambil sikap untuk meneruskan aplikasi safeguard I – H section, sebagai upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Said yakin, Pemerintah akan berpihak pada industri baja dalam negeri, termasuk untuk menyelamatkan sekitar 100 ribu karyawan.
Terlebih, ujarnya, bahwa saat ini banyak regulasi yang dibuat sebagai relaksasi, khususnya saat pandemi Covid-19.
“Pemerintah harus berani mengambil sikap dan terobosan untuk membantu agar industri dalam negeri tetap bertahan. Jangan lupa, di balik industri terhadap tenaga kerja yang akan menjerit jika di-PHK,” lanjut dia.
Dalam sistem perdagangan internasional, perlindungan industri dalam negeri seperti Safeguard dan Anti Dumping masih tetap dibutuhkan. Melalui perlindungan tersebut, industri baja dalam negeri bisa tumbuh dan bersaing dengan baik.
Menurut Said, perlindungan juga pantas diberikan karena murahnya baja impor dari Cina disebabkan unfair trade.
Dalam hal ini Pemerintah Cina memberikan subsidi secara besar-besaran terhadap industri baja Negeri Tirai Bambu tersebut. Bahkan, Pemerintah Cina juga memberikan subsidi untuk kebijakan lingkungan.
“Padahal di Indonesia, kebijakan lingkungan termasuk slag B-3 dan scrap tanpa impunitas harus ditanggung industri baja sehingga menjadi beban finansial industri dan meningkatkan biaya produksi,” jelasnya.
Baca Juga: Konyol Banget, Nama Buah Naga Diganti Gara-gara Berbau China
Mengenai maraknya baja impor, Said mengutip data BPS. Menurutnya, hingga akhir tahun 2019 besi dan baja menempati posisi ketiga komoditas impor nonmigas yang masuk ke Indonesia. Nilainya mencapai USD 7,63 Miliar atau senilai Rp106,8 Triliun.