Dengar Keluhan Petani soal Pupuk, Kementan Siap dengan Strategi Pengamanan

Sabtu, 23 Januari 2021 | 07:37 WIB
Dengar Keluhan Petani soal Pupuk, Kementan Siap dengan Strategi Pengamanan
Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam mendengar keluhan petani di sejumlah daerah mengenai keberadaan pupuk.

"Kita sudah menyiapkan berbagai langkah dan strategi untuk mengamankan kebutuhan pupuk para petani. Salah satu upaya yang kita tempuh adalah melakukan realokasi pupuk subsidi tersebut," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Kemenntan terus berupaya menjamin kelancaran distribusi dan kemudahan petani guna mengakses pupuk subsidi dengan mengambil langkah tegas. Selain menambah alokasi, Kementan juga telah mengumpulkan para distributor untuk memberikan kemudahan kepada petani guna mengakses pupuk bersubsidi yang sudah tersuplai di tingkat kios, walau belum memiliki kartu tani.

Mereka diminta Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo agar jangan main-main dengan distribusi pupuk, karena pupuk menurutnya bukan hanya kebutuhan tanaman tapi juga basis ketahanan pangan terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sarwo menambahkan, efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan.

"Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk petani di Lampung Barat sebanyak 17.845 ton. Pupuk bersubsidi itu terdiri dari Urea 9.365 ton, SP36 1.300 ton, ZA 1.230 ton, NPK phonska 5.150 ton, dan organik 800 ton.

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah. Pertimbangannya, serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk tahun anggaran 2021.

Karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah, pemanfaatan dan/atau pengalokasian pupuk bersubsidi oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan secara optimal melalui e-RDKK.

Baca Juga: Petani Sulsel Teriak Pupuk Langka dan Mahal, Ini Jawaban Kementan RI

"Terutama dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah. Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI