Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto

Dicky Prastya

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:52 WIB
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
Ilustrasi Aset Kripto. [ChatGPT]
baca 10 detik
  • Revisi UU P2SK bertujuan melindungi nasabah kripto dengan memasukkan aset tersebut sebagai bagian sektor keuangan nasional.
  • Sebelumnya kripto diatur Kemendag melalui Bappebti, namun kini akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Regulasi baru ini memperkenalkan LJK Aset Kripto yang semua aktivitasnya wajib memperoleh izin dan pelaporan dari OJK.

Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kalau revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK akan melindungi para nasabah mata uang kripto.

Misbakhun menyatakan kalau kripto awalnya hanya menjadi sebuah barang yang kemudian diperdagangkan menjadi komoditas. Setelah trennya makin menjamur, Pemerintah mengatur cryptocurrency lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kripto sebelumnya itu kan hanya menjadi sebuah barang komoditas, kemudian diperdagangkan sebagai komoditas. Kemudian diatur diregulasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti," kata Misbakhun dalam sebuah wawancara yang dikutip Minggu (21/12/2025).

Makanya, DPR bersama Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di regulasi ini, mereka akan memasukkan kripto sebagai aset keuangan.

Ketika kripto menjadi aset keuangan, Misbakhun menilai kalau itu harus mengikuti tata kelola Pemerintah di sektor keuangan. Dengan demikian konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi kripto.

"Kemudian ada unsur perlindungan terhadap konsumen, pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Suara.com/Bagaskara)

Diketahui Pemain aset kripto di Indonesia tengah memasuki titik krusial yang akan menentukan arah pertumbuhannya dalam jangka panjang.

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (revisi UU P2SK) yang kini dibahas pemerintah bersama DPR bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan upaya mendefinisikan ulang peta kekuasaan dan struktur industri kripto nasional.

Untuk pertama kalinya, aset kripto secara eksplisit diposisikan sebagai bagian dari sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

baca juga

Dalam draf revisi memperkenalkan istilah Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto), yakni badan yang menjalankan seluruh aktivitas sektor keuangan digital berbasis kripto.

Melalui skema ini, aset kripto secara resmi dimasukkan ke dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan sepenuhnya berada di bawah otoritas OJK.

Pengaturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 215A, yang merinci struktur LJK Aset Kripto mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, pedagang, hingga pihak pendukung lain yang harus mendapatkan persetujuan OJK. Seluruh aktivitas—tanpa kecuali—wajib berizin dan dilaporkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto

FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 17:55 WIB

Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci

Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:39 WIB

Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir

Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:01 WIB

Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:24 WIB

Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital

Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 17:06 WIB

Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi

Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:46 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB