Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:18 WIB
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
Koperasi Merah Putih Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan yang menjual beragam produk UMKM. [Antara/Luthfia Miranda Putri].
Baca 10 detik
  • Kemenkop dan Ditjen Pajak sepakat bertukar data untuk integrasi validitas data koperasi dan pemenuhan NPWP.
  • Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung kebijakan berbasis data, dan literasi digital koperasi.
  • Implementasi awal akan mempercepat administrasi NPWP bagi sekitar 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.

Suara.com - Kementerian Koperasi menggandeng Direktorat Jenderal Pajak melalui penandatanganan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk  mendukung pembangunan ekonomi.

Kerja sama lintas lembaga bertujuan untuk membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan. 

Salah satu poin pentingnya pemenuhan kepemilikan NPWP bagi koperasi.  Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih memastikan kerjasama dilakukan dengan mengedepankan perlindungan data pribadi. 

Koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

"Tentunya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi," kata Hendra lewat keterangannya, Minggu (21/12/2025). 

Lewat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan mewujudkan sinkronisasi dan interoperabilitas data antarinstansi, peningkatan kualitas layanan publik di bidang koperasi, dukungan terhadap perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy), hingga akselerasi dan literasi digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.

Hendra menekankan bahwa sebagai entitas bisnis, koperasi harus memperkuat kolaborasi dengan perbankan dan mitra usaha. Hal ini menuntut kepemilikan NPWP sebagai syarat mutlak verifikasi administrasi dan identitas pajak badan hukum. 

Dengan kepemilikan NPWP, masalah legalitas hukum (legal standing) dalam operasional bisnis koperasi dapat terselesaikan karena NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan resmi bagi badan hukum tersebut.

"Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan," kata Henra.

Kolaborasi pertukaran data antara Kementerian dan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan  menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Implementasi dari kesepakatan ini adalah integrasi informasi untuk mempercepat administrasi NPWP bagi sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%

Ke depan program tersebut akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pendaftaran koperasi sebagai subjek pajak.

Fokusnya, memberikan pemahaman bahwa kepatuhan pajak dapat mendorong eskalasi usaha Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui sinergi dengan unit kerja DJP. 

Selain itu, integrasi data NPWP ke dalam platform Simkopdes diharapkan mampu mempermudah layanan publik dan memperkuat kontribusi sektor koperasi terhadap ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmen instansinya dalam mendukung implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

Dia berharap kolaborasi ini menjadi katalisator bagi integrasi sistem perpajakan dengan basis data kelembagaan koperasi secara lebih komprehensif.

"Ini sebagai landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi yang utamanya percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih," pungkas Bimo. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI