Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

Kisruh Voucher Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Ini Kata DJP

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 29 Januari 2021 | 17:53 WIB
Kisruh Voucher Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Ini Kata DJP
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Atas aturan ini masyarakat pun dihebohkan karena beranggapan bahwa harga token listrik dan pulsa bisa naik gara-gara dikenai pajak.

Atas kekisruhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan pemberitaan yang ada.

Dalam keterangan persnya, Jumat (29/1/2021), pihak DJP menerangkan bahwa perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:

  1. Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
  2. Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
  3. Voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.

Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga
pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Tunjuk E-Bay dan Nordvpn Sebagai Pemungut Pajak Online

DJP Tunjuk E-Bay dan Nordvpn Sebagai Pemungut Pajak Online

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:51 WIB

Bulan Depan Sri Mulyani Pungut Pajak dari Token Listrik dan Voucher Pulsa

Bulan Depan Sri Mulyani Pungut Pajak dari Token Listrik dan Voucher Pulsa

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 13:29 WIB

Menkeu Sri Mulyani: Transaksi Ekonomi Digital Naik 25 Persen Akibat Pandemi

Menkeu Sri Mulyani: Transaksi Ekonomi Digital Naik 25 Persen Akibat Pandemi

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 12:50 WIB

Terkini

BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Perusahaan Emiten Tercatat

BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Perusahaan Emiten Tercatat

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 10:25 WIB

Ekspor 200 Ribu Ton Beras RI ke Malaysia Terganjal: Harga Penawaran Terlalu Murah!

Ekspor 200 Ribu Ton Beras RI ke Malaysia Terganjal: Harga Penawaran Terlalu Murah!

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 10:22 WIB

Dolar AS Ngamuk, Rupiah Makin Ambruk ke Level Rp17.288

Dolar AS Ngamuk, Rupiah Makin Ambruk ke Level Rp17.288

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp63.750/kg, Daging Sapi Ikut Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp63.750/kg, Daging Sapi Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:50 WIB

Alasan Kuat Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Kursi Dirjen Kemenkeu

Alasan Kuat Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Kursi Dirjen Kemenkeu

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:44 WIB

Saling Kunci di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis ke Level USD 101

Saling Kunci di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis ke Level USD 101

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:30 WIB

Emas Antam Terpeleset Jatuh Lagi, Harganya Tembus Rp 2.805.000/Gram

Emas Antam Terpeleset Jatuh Lagi, Harganya Tembus Rp 2.805.000/Gram

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:25 WIB

IHSG Bangkit Menghijau Kamis Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Bangkit Menghijau Kamis Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 09:19 WIB

9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI

9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 08:58 WIB

Waspada Vape Bodong! Konsumen Diimbau Pilih Produk Berpita Cukai demi Keamanan

Waspada Vape Bodong! Konsumen Diimbau Pilih Produk Berpita Cukai demi Keamanan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 08:35 WIB