Kisruh Voucher Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Ini Kata DJP

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 29 Januari 2021 | 17:53 WIB
Kisruh Voucher Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Ini Kata DJP
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Atas aturan ini masyarakat pun dihebohkan karena beranggapan bahwa harga token listrik dan pulsa bisa naik gara-gara dikenai pajak.

Atas kekisruhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan pemberitaan yang ada.

Dalam keterangan persnya, Jumat (29/1/2021), pihak DJP menerangkan bahwa perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:

  1. Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
  2. Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
  3. Voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.

Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga
pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Tunjuk E-Bay dan Nordvpn Sebagai Pemungut Pajak Online

DJP Tunjuk E-Bay dan Nordvpn Sebagai Pemungut Pajak Online

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:51 WIB

Bulan Depan Sri Mulyani Pungut Pajak dari Token Listrik dan Voucher Pulsa

Bulan Depan Sri Mulyani Pungut Pajak dari Token Listrik dan Voucher Pulsa

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 13:29 WIB

Menkeu Sri Mulyani: Transaksi Ekonomi Digital Naik 25 Persen Akibat Pandemi

Menkeu Sri Mulyani: Transaksi Ekonomi Digital Naik 25 Persen Akibat Pandemi

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 12:50 WIB

Terkini

Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret

Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:24 WIB

Bulog Gelar Mudik Gratis 2026, Berangkatkan 750 Pemudik ke 15 Kota

Bulog Gelar Mudik Gratis 2026, Berangkatkan 750 Pemudik ke 15 Kota

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:19 WIB

Menaker Soal Urbanisasi: Boleh Datang, Tapi Harus Siap Bersaing

Menaker Soal Urbanisasi: Boleh Datang, Tapi Harus Siap Bersaing

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:10 WIB

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:59 WIB

Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia

Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB

Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026

Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:25 WIB

Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang

Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:17 WIB

International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan

International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:06 WIB

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:01 WIB

Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional

Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:50 WIB