Pasar Muamalah Ada Juga di Bantul Yogyakarta, Transaksi Pakai Dinar Dirham

Iwan Supriyatna

Sabtu, 06 Februari 2021 | 06:14 WIB
Pasar Muamalah Ada Juga di Bantul Yogyakarta, Transaksi Pakai Dinar Dirham
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)

Suara.com - Selain di Depok Jawa Barat, Pasar Muamalah juga ternyata ada di Kabupaten Bantul. Hal tersebut dilaporkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sejauh ini di kabupaten lain belum ada kecuali di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto ditulis Sabtu (6/2/2021).

Pemerintah Kabupaten Bantul dalam hal ini telah menutup tiga pasar di Bantul yang diduga jaringan Pasar Muamalah karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.

Adapun ketiganya berlokasi di Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul di Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis km 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.

Sejak munculnya kasus Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji Depok, Jawa Barat, mereka bersama Bank Indonesia, serta Polda DIY berkoordinasi memantau jaringan pasar itu di DIY.

Para pedagang pasar di Jalan Parangtritis Bantul yang diduga berjejaring dengan Pasar Muamalah, kata dia, biasanya melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar setiap Minggu hari pasaran Legi. Sedangkan hari-hari biasa tetap menggunakan mata uang rupiah.

"Tapi di hari-hari biasa tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima mata uang dinar dan dirham juga," kata dia.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan pendekatan dengan meminta pengelola pasar itu menghindari penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi karena melanggar UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

"Kalau hanya untuk memberdayakan UMKM tidak masalah asal mata uangnya jangan mata uang asing. Silakan mengembangkan UMKM, tapi kalau menggunakan selain mata uang rupiah ya terpaksa kita melaksanakan tindakan," kata dia.

baca juga

Sebelumnya, polisi menetapkan Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebagai pengelola pasar, Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang, dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sediakan Transaksi Dinar-Dirham, 3 Pasar Muamalah di Bantul Ditutup

Sediakan Transaksi Dinar-Dirham, 3 Pasar Muamalah di Bantul Ditutup

Jogja | Jum'at, 05 Februari 2021 | 18:44 WIB

Tengku Zul Disindir: Dinar Emas, Dinar Candy, Bukan Alat Tukar di Indonesia

Tengku Zul Disindir: Dinar Emas, Dinar Candy, Bukan Alat Tukar di Indonesia

Hits | Kamis, 04 Februari 2021 | 16:16 WIB

Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi

Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 07:32 WIB

Terkini

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Kode Kerlingan Mata Teddy ke Prabowo di Podium: Gue Ini Presiden, Ted...

Kode Kerlingan Mata Teddy ke Prabowo di Podium: Gue Ini Presiden, Ted...

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Arc Raiders dan The Finals Resmi Diadaptasi Jadi Film dan Serial TV

Arc Raiders dan The Finals Resmi Diadaptasi Jadi Film dan Serial TV

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Telkomsel Bakal Jualan Aset Kripto, Jajaki Integrasi dengan FLOQ

Telkomsel Bakal Jualan Aset Kripto, Jajaki Integrasi dengan FLOQ

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:07 WIB

10 Pilihan Shade Lipstik Mirabella Colorfix, dari Nude hingga Bold

10 Pilihan Shade Lipstik Mirabella Colorfix, dari Nude hingga Bold

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Kegaduhan Gaji ASN Lewat KDMP Bukti Bobroknya Koordinasi di Kabinet Gemuk

Kegaduhan Gaji ASN Lewat KDMP Bukti Bobroknya Koordinasi di Kabinet Gemuk

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Inilah Enam Kado untuk Santri Jateng di HSN 2026, dari Beasiswa hingga Pesantren Aman

Inilah Enam Kado untuk Santri Jateng di HSN 2026, dari Beasiswa hingga Pesantren Aman

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Panjat Patung Gubernur Suryo, Demonstran di Surabaya Desak Prabowo-Gibran Lengser

Panjat Patung Gubernur Suryo, Demonstran di Surabaya Desak Prabowo-Gibran Lengser

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Review Lupin Part 1: Drama Thriller Kriminal Prancis yang Penuh Kejutan!

Review Lupin Part 1: Drama Thriller Kriminal Prancis yang Penuh Kejutan!

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Klaim Swasembada Bukan Omon-Omon, Andre Rosiade Tantang Pengkritik Cek Gudang Bulog

Klaim Swasembada Bukan Omon-Omon, Andre Rosiade Tantang Pengkritik Cek Gudang Bulog

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:57 WIB

×