Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) menilai, sistem elektronik bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi, sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.
"Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya," ujar Syahrul.
Ia menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
"Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," jelas Syahrul.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.
"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK," jelas Sarwo.
Nantinya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.
"Kartu Tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.
Menurutnya, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus di jalani, agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.
Baca Juga: Ditjen PSP Kementan Atur Strategi Percepat Serapan Anggaran
Persyaratan utama mendapatkan kartu ini, petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian petani mengumpulkan fotocopy e-KTP.