Perry menyebut, modal asing sebesar 19,6 miliar dolar AS itu berasal dari investasi portofolio. Artinya, aliran belum termasuk investasi Penanaman Modal Asing (PMA).
Dia pun meyakini, aliran modal asing dalam bentuk PMA tidak kalah derasnya karena telah adanya Undang-Undang Cipta Kerja.