Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Kehadiran Vaksin Mandiri Untungkan Pemerintah, Ini Penjelasannya

Dwi Bowo Raharjo | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:44 WIB
Kehadiran Vaksin Mandiri Untungkan Pemerintah, Ini Penjelasannya
Ilustrasi vaksin COVID-19 (pixabay)

Suara.com - Koordinator PMO KPCPEN Arya Sinulingga mengatakan dengan adanya vaksin mandiri justru menguntungkan pemerintah. Adanya vaksin mandiri membuat program vaksinasi berjalan cepat.

Arya menjelaskan, dengan makin cepatnya vaksinasi maka kekebalan kelompok atau herd immunity makin cepat terbentuk.

Untuk mencapai kekebalan kelompok itu pemerintah perlu melakukan vaksinasi sebanyak 70 persen dari total jumlah penduduk atau sebanyak 181,5 juta orang.

"Semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk, semakin baik bagi masyarakat. Oleh karena itu usulan yang dapat mengakselerasi program vaksinasi, tanpa menambah beban anggaran negara, itu patut disambut baik," ujar Arya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).

Menurut Arya, vaksin mandiri ini merupakan upaya dari pihak swasta yang ikut berperan dalam menangangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan niat seperti itu, maka pemerintah akhirnya menyetujui kehadiran vaksin mandiri yang dilakukan pihak swasta.

"Jadi ini adalah langkah gotong royong, langkah-langkah yang biasa dilakukan bangsa kita, jika mengalami bencana. Bencana pandemi adalah bagian dari itu, sehingga semua stakeholder atau kelompok masyarakat yang ingin membantu pemerintah menangani masalah pandemi ini, maka pemerintah akan membuka ruang kepada mereka," ucap Staf Khusus Menteri BUMN Ini.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penerima vaksin mandiri atau vaksin gotong royong tidak akan dibebani biaya alias gratis, pembayaran wajib ditanggung oleh perusahaan.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kebijakan itu dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut biaya apapun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," kata Nadia dalam jumpa pers KPCPEN, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, vaksinasi mandiri juga tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang dijalankan pemerintah, seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes Tegaskan Vaksin Mandiri Tetap Gratis, Biaya Ditanggung Perusahaan

Kemenkes Tegaskan Vaksin Mandiri Tetap Gratis, Biaya Ditanggung Perusahaan

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 16:58 WIB

Penjelasan Satgas Soal Vaksinasi di KPK

Penjelasan Satgas Soal Vaksinasi di KPK

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 08:23 WIB

Bloomberg Sebut 10 Tahun, Luhut Optimis Program Vaksinasi Selesai 1-2 Tahun

Bloomberg Sebut 10 Tahun, Luhut Optimis Program Vaksinasi Selesai 1-2 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:30 WIB

Videografis: Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 2

Videografis: Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 2

Video | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:00 WIB

Terkini

18 Bank di Indonesia Masuk Daftar Terbaik Dunia 2026, Siapa Paling Unggul?

18 Bank di Indonesia Masuk Daftar Terbaik Dunia 2026, Siapa Paling Unggul?

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 06:41 WIB

3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?

3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 22:08 WIB

BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal

BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 21:51 WIB

Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok

Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 20:04 WIB

Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 20:00 WIB

Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan

Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 19:43 WIB

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:36 WIB

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:28 WIB

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:25 WIB

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:24 WIB