“Ya, itu sudah benar sesuai roadmap pemerintah. Pendekatan pengelolaan sampah seyogyanya dilakukan melalui pendekatan berbasis 3R dan berbasis masyarakat, pengelolaan sampah secara terpadu dengan melaksanakan pengelolaan sejak dari sumbernya,” katanya.
3R adalah upaya yang meliputi kegiatan mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang sampah (recycle).
Kalau konsepnya itu kan ada R1, R2 dan R3, kalau R1 adalah pembatasan, seperti yang dilakukan Ajinomoto Indonesia adalah pembatasan. Jadi Ajinomoto Indonesia mengurangi pembatasan plastik miliknya, dan berhasil meredesain packagingnya yaitu 9,5 persen.
“Dan Ajinomoto merupakan perusahaan yang sudah intens komunikasi dengan kami, ini juga bisa menjadi stimulan bagi industri makanan dan minuman lainnya,” ujarnya.
KLHK mengimbau industri makanan dan minuman lainnya untuk menjalankan Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tersebut dan meminta produsen menyampaikan peta jalan pengurangan sampah plastik secara berkala.