Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.273

Sri Mulyani Berpesan Agar Wajib Pajak Tak Hobi Nyogok

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 03 Maret 2021 | 15:20 WIB
Sri Mulyani Berpesan Agar Wajib Pajak Tak Hobi Nyogok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa dengan adanya kasus suap menyuap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), antara pegawai pajak dengan dengan Wajib Pajak (WP).

Untuk itu dirinya berpesan agar para WP untuk tidak melakukan suap-menyuap karena telah mencoreng institusi yang dipimpinnya.

"Dalam kesempatan ini saya sebagai Menkeu meminta seluruh WP dan kuasa WP serta konsultan Pajak. Agar WP, kuasa WP, dan konsultan WP ikut jaga integritas DJP dengan tidak menjanjikan atau berupaya dengan memberikan imbalan atau hadian atau sogokan kepada pegawai DJP," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Upaya yang dilakukan seperti itu kata dia tidak hanya dapat merusak citra DJP atau individu, namun langkah-langkah seperit itu merusak pondasi negara.

"Saya juga meminta seluruh WP, kuasa WP dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Tak hanya itu dirinya juga berpesan bahwa para WP juga mengisi surat pemberitahuan SPT secara benar, secara lengkap dan secara jelas.

Apabila WP atau kuasa WP melihat adanya pelanggaran, dirinya berharap melaporkan hal tersebut kepadanya. "Baik oleh Pegawai DJP, maupun oleh Pegawai Kemenkeu lainnya melalui pelaporan pengaduan yang sudah di bangun dalam bentuk aplikasi Whistle Blowing System di Kemenkeu atau singkatannya WISE," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di DJP.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun Alex belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).

Alex membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu.

Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.

Dia hanya memberikan 'bocoran' bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," tutur Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Pastikan Pegawai Pajak Penerima Suap Sudah Dipecat

Sri Mulyani Pastikan Pegawai Pajak Penerima Suap Sudah Dipecat

Bisnis | Rabu, 03 Maret 2021 | 14:53 WIB

Wajar Sri Mulyani Murka, Penerimaan Turun Pegawai Pajak Malah Terima Suap

Wajar Sri Mulyani Murka, Penerimaan Turun Pegawai Pajak Malah Terima Suap

Bisnis | Rabu, 03 Maret 2021 | 14:36 WIB

Sri Mulyani Beri Cap Pengkhianat ke Pegawai Pajak Penerima Suap

Sri Mulyani Beri Cap Pengkhianat ke Pegawai Pajak Penerima Suap

Bisnis | Rabu, 03 Maret 2021 | 14:15 WIB

Terkini

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:09 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:01 WIB

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 17:14 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 16:36 WIB

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:37 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:32 WIB

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 11:36 WIB

Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya

Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 11:34 WIB

Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 10:27 WIB

Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan

Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 09:57 WIB