DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan Untuk Bahas UU Penyiaran

Iwan Supriyatna

Jum'at, 12 Maret 2021 | 12:56 WIB
DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan Untuk Bahas UU Penyiaran
Ilustrasi UU Penyiaran [shutterstock]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa revisi undang-undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran belum akan dilakukan dalam waktu dekat, kendati telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Hal tersebut dikarenakan DPR masih memiliki prioritas penyusunan aturan lain.

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menjelaskan para anggota parlemen belum memiliki sikap yang bulat mengenai rencana revisi UU Penyiaran. Terutama terkait dengan substansi mengenai rokok. Apalagi, DPR kini sedang fokus membahas mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Di Badan Legislatif sendiri terjadi dinamika, sehingga belum bisa diputuskan,” kata Meutia dalam webinar di Jakarta akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, rencana revisi UU Penyiaran sejatinya didasari oleh kebutuhan dilakukannya penyesuaian seiring perkembangan teknologi penyiaran.

Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid . (Suara.com/Ria Rizki)

Beberapa poin yang tidak kalah pentingnya dalam revsisi UU Penyiaran antara lain menyangkut pembagian kewenangan atributif penyiaran nasional pada Menteri Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan analog switch off (ASO), pemanfaatan kemajuan teknologi penyiaran, penguatan TVRI dan RRI melalui pembentukan Radio dan Televisi Republik Indonesia, serta beberapa poin lainnya.

“Belum ada pembahasan substansi khusus di pengendalian tembakau atau larangan iklan rokok,” ungkap Meutia.

Apalagi, pembahasan mengenai hal tersebut juga harus memperhitungkan undang-undang lain yang terkait.

Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, menambahkan pengaturan mengenai iklan rokok juga berhubungan dengan peraturan lain.

baca juga

“Semua perlu harmonisasi oleh badan legislasi sehingga tidak bertabrakan,” katanya.

Dia menjelaskan, iklan rokok di televisi sesungguhnya relatif sudah bersih dan minim pelanggaran terhadap aturan pembatasan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.

Buktinya, sepanjang tahun 2020 dari 90 iklan yang melanggar, KPI hanya menemukan enam iklan rokok yang melanggar.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.

Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas serta mampu menjawab tantangan pengaturan dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susun Roadmap Legislasi, DPR Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Susun Roadmap Legislasi, DPR Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

DPR | Jum'at, 12 Maret 2021 | 09:00 WIB

Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran, DPR: Dapat Meningkatkan Daya Saing

Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran, DPR: Dapat Meningkatkan Daya Saing

DPR | Jum'at, 12 Maret 2021 | 08:43 WIB

Komisi X DPR: Kemendikbud Harus Tindaklanjuti Rekomendasi Panja PJP

Komisi X DPR: Kemendikbud Harus Tindaklanjuti Rekomendasi Panja PJP

DPR | Jum'at, 12 Maret 2021 | 08:31 WIB

Terkini

Stevia Beeru Diduga Mengandung Pemanis Buatan, BPOM Turun Tangan Uji Laboratorium

Stevia Beeru Diduga Mengandung Pemanis Buatan, BPOM Turun Tangan Uji Laboratorium

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:17 WIB

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:14 WIB

Donald Trump Isyaratkan Kesepakatan Damai dengan Iran Jelang Pemilu Sela AS

Donald Trump Isyaratkan Kesepakatan Damai dengan Iran Jelang Pemilu Sela AS

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:13 WIB

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:11 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:09 WIB

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:07 WIB

PPP Memanas! Taj Yasin Dicopot dari Sekjen dan Agus dari Waketum, Mardiono Beberkan Pemicunya

PPP Memanas! Taj Yasin Dicopot dari Sekjen dan Agus dari Waketum, Mardiono Beberkan Pemicunya

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:06 WIB

Kisah Rahman Sopir Bengkel Asal Kalimantan Ketiban Rezeki Miliarder Yamaha 2026

Kisah Rahman Sopir Bengkel Asal Kalimantan Ketiban Rezeki Miliarder Yamaha 2026

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 11:05 WIB

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 11:03 WIB

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

×