Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Pengamat Minta Jokowi Terbitkan Perpres

Bangun Santoso | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 28 Maret 2021 | 09:38 WIB
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Pengamat Minta Jokowi Terbitkan Perpres
Presiden Jokowi saat meresmikan gedung baru Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021.

Meski begitu pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai kalau sebatas arahan saja tidak cukup, Jokowi kata dia meski menerbitkan Perpres agar kebijakan ini makin kuat.

"Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," kata Djoko dalam rilisnya kepada Suara.com, Minggu (28/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021. Adapun larang mudik Lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.

"Keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik based on data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan covid-19 pasti meningkat signifikan," katanya.

Menurutnya, vaksinasi bisa dianggap gagal jika terjadi ledakan penderita covid pasca lebaran dan akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah.

Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu. Jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh. Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Mudik Lebaran, Pengamat: Orang Indonesia Dilarang, Makin Tertantang

Soal Mudik Lebaran, Pengamat: Orang Indonesia Dilarang, Makin Tertantang

Jawa Tengah | Minggu, 28 Maret 2021 | 08:04 WIB

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama yang Tersisa

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama yang Tersisa

Banten | Minggu, 28 Maret 2021 | 08:05 WIB

Fahri Hamzah Titipkan Kota Solo ke Gibran

Fahri Hamzah Titipkan Kota Solo ke Gibran

Bogor | Minggu, 28 Maret 2021 | 09:30 WIB

Mudik Lebaran Dilarang, Pedagang di Terminal Bus Kembali Gigit Jari

Mudik Lebaran Dilarang, Pedagang di Terminal Bus Kembali Gigit Jari

Jawa Tengah | Minggu, 28 Maret 2021 | 06:05 WIB

Hari Raya Nyepi, Jokowi Ungkap Pesan Penting di Balik Candi Prambanan

Hari Raya Nyepi, Jokowi Ungkap Pesan Penting di Balik Candi Prambanan

News | Sabtu, 27 Maret 2021 | 19:13 WIB

MenPAN RB Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

MenPAN RB Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

News | Sabtu, 27 Maret 2021 | 18:07 WIB

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Ingatkan ASN Tak Mudik Lebaran 2021

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Ingatkan ASN Tak Mudik Lebaran 2021

Kaltim | Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:53 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB