Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Sejumlah Wilayah Masuk Fase Pemupukan, Mentan Minta Pupuk Segera Disalurkan

Fabiola Febrinastri

Kamis, 01 April 2021 | 19:24 WIB
Sejumlah Wilayah Masuk Fase Pemupukan, Mentan Minta Pupuk Segera Disalurkan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan).

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, penyaluran pupuk harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki fase pemupukan

"Produsen bisa segera menyalurkan. Karena di sejumlah wilayah sudah masuk masa pemupukan," katanya, Kamis (1/4/2021).

Hal ini juga berlaku untuk para produsen hingga petani di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Kementerian Pertanian (Kementan) minta pemerintah daerah (pemda) mensosialisasikan cara mendapatkan pupuk, untuk menepis isu adanya kelangkaan pupuk bersubsidi yang ada di lapangan.

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsdi ini akan dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pupuk bersubsdi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani dan kelompoktani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi adalah yang sudah menyusun e-RDKK," jelas Mentan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy berharap, tahun ini tidak terjadi kekurangan pupuk bersubsdi lagi. Kekurangan alokasi yang diusulkan dari daerah mulai tingkat kecamatan hingga provinsi sudah mulai ditambah

"Semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan di tingkat kecamatan, maka kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat kabupaten, maka provinsi yang berwenang melakukan realokasi," papar Sarwo.

Sementara, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan pupuk Urea seharga Rp 1.800, SP-36 seharga Rp 2.000, ZA seharga Rp 1.400 dan NPK seharga Rp 2.300. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp 3.000 dan pupuk organik seharga Rp 500.

"HET pupuk bersubsdi ini berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi, baik menggunakan uang tunai ataupun Kartu Tani, pupuk dalam kemasan 50 kilogram untuk anorganik dan 40 kilogram untuk organik," sebut Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Kalbar, Florentinus Anum mengatakan, saat ini ada peralihan penyedia pupuk subsidi. Semula untuk pupuk Urea dari PT Pupuk Sriwijaya beralih ke PT Pupuk Iskandar Muda, kemudian Pupuk NPK Phonska dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gersik.

"Meski ada peralihan, kita memastikan distribusi tetap lancar,” ujar Florentinus.

Ia menjelaskan, atas dasar pengalaman dan koordinasi yang intensif antara produsen tersebut, maka peralihan produsen penyedia pupuk bersubsidi diupayakan tidak berdampak terhadap ketersediaan stok pupuk baik di lini 2 gudang produksi maupun di lini 4 gudang kios pengecer.

“Sehingga penyaluran pupuk kepada petani sesuai e-RDKK dapat berjalan dengan baik, tersedia dan lancar,” kata dia.

Ia menambahkan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalbar melalui perannya akan mengawal, mengawasi dan memonitor ketersediaan, peredaran dan penggunaan pupuk, sehingga pupuk dapat tersedia tepat sasaran sampai pada tingkat petani.

“Kami bersama KP3 sudah melaksanakan rapat koordinasi guna mengantisipasi hal tersebut dengan mengawal, mengawasi dan memonitor kesiapan produsen pengganti dan memastikan ketersediaan stok beberapa bulan ke depan,” jelas dia.

Terkait kuata pupuk subsidi untuk petani Kalbar menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian anggaran 2021.

“Urea kuota Kalbar sebesar 35.475 ton, SP-36 sebesar 8.820 ton, ZA sebesar 4.504 ton, NPK Phonska sebesar 79.512 ton dan pupuk organik granual sebesar 9.914 ton, pupuk organik cair sebesar 24.785 ton. Alokasi tersebut hanya memenuhi kurang lebih 30 persen dari kebutuhan e-RDKK yang diusulkan petani kita se-provinsi Kalbar,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Raih Silver Winner Sub Kategori Media Sosial

Kementan Raih Silver Winner Sub Kategori Media Sosial

News | Kamis, 01 April 2021 | 08:43 WIB

Masa Pandemi, Indonesia Masuk 5 Besar Negara Bebas Krisis Pangan Dunia

Masa Pandemi, Indonesia Masuk 5 Besar Negara Bebas Krisis Pangan Dunia

Bisnis | Kamis, 01 April 2021 | 08:12 WIB

Kementan Jual Cabai Rawit Mulai Rp32 Ribu Per Kg Selama Sepekan di Jakarta

Kementan Jual Cabai Rawit Mulai Rp32 Ribu Per Kg Selama Sepekan di Jakarta

Jakarta | Rabu, 31 Maret 2021 | 13:26 WIB

Tahun Ini, Indonesia akan Lakukan Peremajaan 180 Ribu Hektare Kebun Sawit

Tahun Ini, Indonesia akan Lakukan Peremajaan 180 Ribu Hektare Kebun Sawit

Bisnis | Rabu, 31 Maret 2021 | 10:14 WIB

Ada Pupuk Subsidi, Mentan : Petani Bisa Hadapi Musim Tanam dengan Tenang

Ada Pupuk Subsidi, Mentan : Petani Bisa Hadapi Musim Tanam dengan Tenang

Bisnis | Selasa, 30 Maret 2021 | 18:00 WIB

Tingkatkan Produksi, Petani Kotamobagu Diminta Maksimalkan Manfaat Alsintan

Tingkatkan Produksi, Petani Kotamobagu Diminta Maksimalkan Manfaat Alsintan

News | Senin, 29 Maret 2021 | 16:22 WIB

Terkini

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:50 WIB

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:07 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:00 WIB

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB