Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Pekan Depan Puasa, Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Rabu, 07 April 2021 | 18:04 WIB
Pekan Depan Puasa, Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan
Ilustrasi. THR [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya tahun ini. Hal ini untuk mendorong konsumsi pada bulan Ramadan dan Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dan membantu penjualan swasta meningkat.

Misalnya, kata dia, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada mobil, sehingga banyak masyarakat membeli yang berimbas pada naiknnya penjualan. 

"Untuk mendorong konsumsi di lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, sudah waktunya Swasta beri THR karena kegiatan sudah dilakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Selain PPnBM, sebut Airlangga, pemerintah juga telah memberikan keringanan PPN pada penjualan properti. Ia melanjutkan, dengan itu penjualan para developer perumahan juga akan terdongkrak naik.

"Pemerintah telah memberikan fasilitas PPnBM dan ini penjualan kendaraan di maret 143 persen. Sedangkan PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan Maret MBR 10 persen, menengah 20 persen, dan tinggi 10 persen," ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah belum memutuskan kebijakan teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) hari raya Idul Fitri 2021.

Meski begitu, Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR yang merupakan pendapatan non-upah bagi pekerja adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.

"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, dikutip dari kemnaker.go.id, Senin (5/4/2021).

Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," ujarnya.

Setelah beres, lanjutnya, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.

"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR. Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Kabar THR Lebaran 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Apa Kabar THR Lebaran 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Jabar | Selasa, 06 April 2021 | 15:27 WIB

Pengusaha Diminta Bayar THR Full Tahun Ini, Jangan Lagi Dicicil

Pengusaha Diminta Bayar THR Full Tahun Ini, Jangan Lagi Dicicil

Bisnis | Senin, 05 April 2021 | 11:53 WIB

Jadi Perhatian DPR, Kebijakan THR Dicicil Tahun Ini Perlu Dievaluasi

Jadi Perhatian DPR, Kebijakan THR Dicicil Tahun Ini Perlu Dievaluasi

Riau | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:48 WIB

Kabar Gembira! DPR Minta Pembayaran THR Idul Fitri 2021 Tak Dicicil

Kabar Gembira! DPR Minta Pembayaran THR Idul Fitri 2021 Tak Dicicil

Jabar | Senin, 29 Maret 2021 | 14:31 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB