Monopoli Benih: Siapa yang Mengontrol Pasokan Pangan Dunia?

Jum'at, 09 April 2021 | 14:37 WIB
Monopoli Benih: Siapa yang Mengontrol Pasokan Pangan Dunia?
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Biasanya, pembeli harus menandatangani perjanjian yang melarang mereka menyimpan benih dari hasil panennya untuk ditukar atau disebarkan kembali pada tahun berikutnya.

Sebagian besar negara hanya mengizinkan hak paten (hak kepemilikan eksklusif) pada benih hasil rekayasa genetika.

Namun, varietas tanaman lain juga dapat dikontrol secara ketat oleh undang-undang kekayaan intelektual lainnya yang disebut Perlindungan Varietas Tanaman.

Organisasi Perdagangan Dunia mewajibkan negara-negara anggota untuk memiliki sejenis undang-undang yang melindungi varietas tanaman.

Semakin banyak dari mereka yang memenuhi persyaratan ini dengan mendaftar ke Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman (UPOV), yang bertujuan untuk membatasi produksi, penjualan, dan pertukaran benih.

"Artinya, mereka dapat mengontrol beberapa varietas untuk dikomersialkan dan bisa mendapatkan laba atas investasi yang mereka buat - karena butuh waktu hingga 10 atau 15 tahun untuk mengembangkan varietas baru," kata Peter Button, Wakil Sekretaris Jenderal UPOV.

Untuk memenuhi kriteria UPOV, benih komersial harus berbeda secara genetik, harus seragam, dan stabil.

Kebanyakan benih biasa tidak masuk dalam kategori ini. Selain Perlindungan Varietas Tanaman, undang-undang pemasaran benih di banyak negara melarang penjualan benih yang belum disertifikasi.

Satu-satunya pilihan legal adalah dengan membeli benih dari perusahaan agribisnis, yang artinya semakin banyak sumber makanan dunia bergantung pada keragaman genetik yang terbatas dan sedikit.

Baca Juga: Tetra Pak Index 2020 Ungkap Dilema Keamanan Pangan Akibat Pandemi

‘Pertanian neokolonial’

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI